KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DAERAH JAWA BARAT

RESOR PURWAKARTA

STANDAR PELAYANAN

A.        PENDAHULUAN

Keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dimana badan publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.

Bahwa seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga Negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian mulai dari tingkat Polsek sampai dengan Mabes Polri.

 

B.        STANDAR PELAYANAN

1.         JENIS PELAYANAN :  SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1.

Dasar Hukum

a.      Undang-Undang  Republik Indonesia  Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b.      Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5038);

c.      Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan;

d.      Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 Tanggal 02 Desember 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Dilingkungan Polri.

e.      Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SOTK Mabes Polri;

f.       Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Tanggal 28 November 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian:

2.

Persyaratan Pelayanan

a.      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;

b.      Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

c.      Fotokopi Akte Lahir;

d.      Rumus Sidik Jari;

e.      Fotokopi Paspor;

f.       Pas photo ukuran 4x6 sebanyak  6 lembar;

g.      Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).

3.

Sistem, mekanisme dan prosedur

 

 

Catatan :

a.      Pemohon mengajukan permohonan SKCK ke Polres Purwakarta dengan persyaratan :

1)     Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;

2)     Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

3)     Fotokopi Akte Lahir;

4)     Rumus Sidik Jari;

5)     Fotokopi Paspor (bagi yang mau keluar negeri);

6)     Pas photo ukuran 4x6 sebanyak  6 lembar;

7)     Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).

b.      Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon;

c.      Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi/Inafis);

d.      Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;

e.      Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;

f.       Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal;

g.      Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.

4

Jangka waktu pelayanan

Proses penerbitan SKCK 1 (satu) hari Kerja, proses 2 (dua) jam selesai, terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan.

5

Biaya/tarif

a.      Biaya SKCK Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah);

b.      Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri.

6

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

7

Sarana Prasarana

Tersedianya :

a.     Loket dan Ruang tunggu/ruang pelayanan (prioritas Mabes Polri/Polda/Polres);

b.     Anjungan Informasi Teknologi (prioritas Mabes Polri);

c.     Komputer  dan Printer;

d.     Kursi/meja;

e.     Telepon/Faksimile;

f.      Alat tulis kantor;

g.     Informasi tarif;

h.     Informasi mekanisme/prosedur dan persyaratan SKCK;

i.       Kotak/sarana pengaduan.

j.       Tempat bermain Anak

k.     Ruang Laktasi

l.       Pojok Baca

m.   Wifi Gratis

8

Kompetensi Pelaksana

a.     Perwira/Brigadir/PNS;

b.    Memahami Peraturan per-Undang-Undangan yang berlaku;

c.     Mampu mengoperasikan komputer;

d.    Mampu bekerja dalam Tim.

9

Pengawas Internal

a.     Dilakukan oleh atasan langsung;

b.     Dilakukan oleh Aparat Fungsional;

c.     Dilaksanakan secara kontinyu;

d.     Konsisten dalam memberikan teguran/sanksi dan reward/penghargaan.

10

Penanganan pengadua, saran dan masukan

Melalui :

a.    Kotak saran/pengaduan;

b.    Telepon : 0264-210050;

c.     e-mail : skck_polrespurwakarta@yahoo.com ;

d.    Facebook : Skck Polres Purwakarta

e.    Instagram : skck_polrespurwakarta

11

Jumlah Pelaksana

Petugas pelayanan SKCK  3  (tiga) orang.

12

Jaminan Pelayanan

Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang terampil, cepat, tepat, dan santun.

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

a.     Keamanan produk SKCK memiliki spesifikasi teknis khusus, yaitu :

1)     latar belakang blanko dengan tulisan Intelkam;

2)     logo Tri Brata kecil kup stuk surat  warna emas;

3)     logo Tri Brata back ground dicetak dengan “Invisble ink” yang akan berubah warna bila dilihat dengan sinar UV;

4)     Kode dan Nomor Seri secara berurutan;

5)     Dibawah nomoratur terdapat tulisan mikroteks Intelkam;

7)     Bila difoto copy akan muncul tulisan “copy Void”.

b.     SKCK dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya;

c.    Keselamatan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap.

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun (penelitian/survei internal/ekternal).

 

 

 

 

Purwakarta,   01 Januari 2020

KEPALA KEPOLISIAN RESOR PURWAKARTA

 

 

 

 

INDRA SETIAWAN, S.I.K., M.Hum.

AKBP NRP 80020999