Dasar Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta adalah Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2007 Nomor 11). Pembentukan Dinas PMPTSP Kabupaten Purwakarta merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuna Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta. Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta

Berdasarkan Peraturan Daerah dimaksud, tugas pokok Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta adalah Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta mempunyai motto “Pelayanan Sepenuh Hati” merupakan maklumat yang menyatakan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta sanggup melaksanakan pelayanan sesuai standar yang ditentukan, memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan melaksanakan perbaikan secara terus menerus, serta bersedia menerima sanksi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang ada.

Selanjutnya…

 

  • VISI
  • MISI
  1. Meningkatkan Kualitas Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
  2. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Bersih dan Profesional.
  3. Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Pariwisata Berwawasan Lingkungan yang Berkelanjutan.
  4. Mewujudkan Perekonomian Rakyat yang Kokoh Berbasis Desa.

 

 

  1. Perumusan kebijakan, program, dan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal;
  2. Pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal;
  4. Pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Dengan ini kami menyatakan sanggup untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar Pelayanan
  2. Dengan ini kami menyatakan Sanggup untuk memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus, dan
  3. Dengan ini kami menyatakan bersedia untuk menerima sanksi dan/atau memberikan konpensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.

 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memiliki beberapa inovasi yang merupakan bentuk layanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Purwakarta.

Dengan adanya inovasi ini diharapkan semua masyarakat dan stakeholder lebih mudah untuk mendapatkan bentuk pelayanan yang diperlukan.

Salah satu produk inovasi tersebut adalah Lapak Prestasi yaitu Bentuk inovasi pelayanan pro aktif yang mengkolaborasikan promosi investasi, perdagangan jasa dan pariwisata dengan promosi inovasi pelayanan publik yang ada di Kabupaten Purwakarta. Kegiatan yang dilaksanakan diantaranya menampilkan informasi peluang investasi, berbagai macam bentuk pelayanan publik, pemasaran produk unggulan terutama dari UMKM, lokasi perusahaan yang ada di Kabupaten Purwakarta, baik melalui stand-stand pameran, brosur maupun melalui media informasi seperti Instagram, Facebook ataupun media informasi Lapak Prestasi Digital Signed.

Selanjutnya…