BADAN PENDAPATAN DAERAH

KABUPATEN PURWAKARTA

 

1.    PROFIL INSTANSI

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Purwakarta merupakan unsur pelaksana Urusan pemerintahan bidang fungsi penunjang keuangan yang menjadi kewenangan daerah. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Purwakarta dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

a.    Visi dan Misi

Visi Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta “ Mewujudkan Purwakarta Istimewa “

Sementara Misi Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta : “Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik, bersih dan professional”

 

b.   Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang keuangan, khusus yang berkenaan dengan Pendapatan Daerah.

Fungsi

Badan Pendapatan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud huruf (b), menyelenggarakan fungsi:

a.  penyusunan kebijakan, program, dam kegiatan yang berkenaan dengan Pendapatan Daerah;

b.  pelaksanaan kebijakan, program, dam kegiatan yang berkenaan dengan Pendapatan Daerah;

c.  pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan yang berkenaan dengan Pendapatan Daerah;

d.  pelaksanaan pemungutan pendapatan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

e.  pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi pendapatan Daerah; dan

f.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

2.   Jenis  Layanan yang dilayani di MPP MADUKARA

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

A. PROSEDUR PENDAFTARAN DAN PENDATAAN NPWPD

1.

Penjelasan Layanan

Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disebut kartu NPWPD adalah kartu yang menyebutkan nomor pokok wajib pajak daerah, nama dan alamat wajib pajak

2.

Dasar Hukum

1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

 

2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ;

 

3.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak;

 

4.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan ;

 

5.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2011 tentang  Pajak Hiburan ;

 

6.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel ;

 

7.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran ;

 

8.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame ;

 

9.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan ;

 

10.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ;

 

11.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir ;

 

12.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah ;

 

3.

Persyaratan Pelayanan

a.     Wajib Pajak Pribadi

1)  Fotocopy KTP Wajib Pajak

2)  Nomor Telepon/Nomor Handphone

3)  Fotocopy Keterangan Domisili Usaha dari kecamatan setempat

4)  Fotocopy SIUP

5)  Fotocopy Izin Tetap/Prinsip Usaha

 

b.   Wajib Pajak Badan

1)  Fotocopy KTP Wajib Pajak/Penanggung Jawab (Badan Usaha)

2)  Nomor Telepon Perusahaan

3)  Fotocopy Keterangan Domisili Usaha dari kecamatan setempat

4)  Fotocopy SIUP

5)  Fotocopy Izin Tetap/Prinsip Usaha

6)  Fotocopy Akta Pendirian Usaha

 

4.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

 

 

 

 

Keterangan :

Kasubid Pendataan dan Penilaian dan Kasubid Penggalian Potensi melakukan pendataan terhadap orang atau badan yang melakukan usaha dan memiliki objek pajak yang telah maupun yang belum terdaftar sebagai WP. Terhadap hasil pendataan tersebut:

 

1.Untuk Wajib Pajak yang Teridentifikasi oleh Petugas Pendataan

a)  Petugas Pendataan memberikan informasi mengenai kewajiban pajak  daerah;

b) Wajib Pajak diminta mengisi dan menandatangani formulir permohonan NPWPD;

c)  Kasubid pendataan membuat SK Pengukuhan dan Kartu NPWPD wajib pajak kemudian mencatat dalam Buku Induk;

d) SK Pengukuhan wajib pajak diajukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk ditandatangani;

e)  Mendistribusikan Kartu NPWPD kepada wajib pajak dengan mengisi formulir Tanda Terima.

f)   Kasubid Pelayanan dan Penetapan  menyerahkan Kartu NPWPD dan Maklumat Daerah kepada WP untuk dipasang ditempat yang mudah dilihat oleh pelanggan.

 

g)  Bagi WP yang tidak melakukan pendaftaran diri dalam waktu 30 hari sejak usaha efektif dilakukan, maka Kasubid Pelayanan  dan Penetapan akan melakukan pendaftaran secara jabatan.

2. Untuk Wajib Pajak yang Teridentifikasi dari Informasi Pihak Ketiga

a)  Petugas Pendataan mendatangi Wajib Pajak ke lokasi usahanya;

b) Petugas Pendataan memberikan informasi mengenai formulir permohonan NPWPD;

c)  Wajib Pajak diminta mengisi dan menandatangani formulir permohonan NPWPD;

d) Kasubid pendataan dan Penilaian membuat SK Pengukuhan dan Kartu NPWPD wajib pajak kemudian mencatat dalam Buku Induk;

e)  SK Pengukuhan, wajib pajak diajukan kepada Kepala Badan Pendapatan untuk ditandatangani;

f)   Mendistribusikan SK Pengukuhan, Kartu NPWPD wajib pajak kepada wajib pajak dengan mengisi formulir Tanda Terima.

g)  Kasubid Pelayanan & Penetapan menyerahkan Kartu NPWPD dan SK Pengukuhan untuk dipasang ditempat yang mudah dilihat oleh pelanggan.

h) Bagi WP yang tidak melakukan pendaftaran diri dalam waktu 30 hari sejak usaha efektif dilakukan, maka Kasubid Pelayanan  dan Penetapan akan melakukan pendaftaran secara jabatan.

 

3.Terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan diri langsung ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Purwakarta :

a)  Wajib pajak diminta mengisi dan menandatangani formulir permohonan NPWPD;

b)  Kasubid pendataan dan Penilaian membuat SK Pengukuhan, dan Kartu NPWPD wajib pajak kemudian mencatat dalam Buku Induk;

c)  SK Pengukuhan, wajib pajak diajukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk ditandatangani;

d)  Mendistribusikan SK Pengukuhan, dan Kartu NPWPD kepada wajib pajak dengan mengisi formulir Tanda Terima.

e)  Kasubid Pelayanan dan Penetapan menyerahkan SK Pengukuhan dan Kartu NPWPD kepada WP untuk dipasang ditempat yang mudah dilihat oleh pelanggan.

 

5.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 Hari kerja (terhitung sejak Permohonan dan Berkas diisi Lengkap)

6.

Biaya/tarif

-

 

 

7.

Produk Layanan

-SK. Pengukuhan

- Kartu NPWPD

 

8.

Pengelolaan Layanan

 

 

 

B.PEMBAYARAN PAJAK DAERAH BERDASARKAN MEKANISME PEMUNGUTAN SELF ASSESMENT SYSTEM (PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN, PAJAK PARKIR, PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, PAJAK PENERANGAN JALAN).

1.

Penjelasan Layanan

Setiap akhir masa pajak Wajib pajak melaporkan objek pajak dengan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang sudah disediakan petugas pelayanan Bidang Pendapatan I atau dengan membawa sendiri dan dilampiri dengan persyaratan administrasi yang dipersyaratkan

2.

Dasar Hukum

a.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

 

b.    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;

 

c.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan ;

 

d.    Peraturan Bupati  Kabupaten Purwakarta Nomor 148 Tahun 2016 tentang Susunan Tugas Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah;

 

 

e.    Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2011 tentang  Pajak Hiburan ;

 

f.      Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel ;

 

g.    Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran ;

 

 

 

h.    Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan ;

 

i.      Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir ;

 

j.      Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak  Mineral Bukan Logam dan Batuan;

 

 

3.

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Administrasi

a)   Pajak Hotel

1)  Kartu NPWPD

2)  Bukti Transfer ke Bank

3)  Bukti Penerimaan/Dokumen yang Dipersamakan

 

 

b)  Pajak Restoran

1)  Kartu NPWPD

2)  Bukti Transfer ke Bank

3)  Bukti Penerimaan/Dokumen yang Dipersamakan 

 

 

c)   Pajak Hiburan

1)  Kartu NPWPD

2)  Bukti Transfer ke Bank

3)  Bukti Penerimaan/Dokumen yang Dipersamakan

 

 

 

d)  Pajak Parkir

1)  Kartu NPWPD

2)  Bukti Transfer ke Bank

3)  Bukti Penerimaan/Dokumen yang Dipersamakan

 

e)  Pajak Penerangan Jalan

1)  Kartu NPWPD

2)  Bukti Transfer ke Bank

3)  Bukti Penerimaan/Dokumen yang Dipersamakan.

 

f)    Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

1)  Kartu NPWPD

2)  Bukti Transfer ke Bank

3)  Bukti Penerimaan/Dokumen yang Dipersamakan.

 

4.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

 

 

Keterangan :

1)    Setiap akhir masa pajak Wajib pajak melaporkan objek pajak dengan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang sudah disediakan petugas pelayanan Bidang Pendapatan I atau dengan membawa sendiri dan dilampiri dengan persyaratan administrasi yang dipersyaratkan.

 

2)    Kasubid Pendataan dan Penilaian melakukan verifikasi terhadap dokumen, data objek pajak yang dilaporkan untuk diregistrasi.

 

 

3)    Fungsi registrasi adalah untuk penetapan NPWPD bagi Wajib Pajak yang belum terdaftar.

 

4)    Pajak yang terhutang berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak dibayar dengan menggunakan formulir SPTPD ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk.

 

 

5)    SPTPD dan salinan SSPD disetor/dilaporkan ke Loket-Loket penerimaan SPTPD dan SSPD membuat Tanda Terima rangkap 2, lembar 1 diserahkan kepada Penyetor/Wajib Pajak dan lembar 2 di arsip urut nomor paling lambat 10 hari setelah masa pajak.

 

6)    Atas berkas SPTPD, SSPD dan Surat Tanda Setoran (STS) petugas pelayanan melakukan verifikasi kembali tentang kebenaran, serta keabsahan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak dalam bentuk Nota Perhitungan. Kebenaran dan kesesuaian penetapan pajak divalidasi oleh Kasubid dengan menandatangani nota perhitungan paling lambat 2 hari kerja setelah berkas diterima.

 

 

7)    Berdasarkan nota perhitungan paling lambat 2 hari kerja Kasubid pelayanan dan penetapan  membuat SKPD dalam rangkap 4. Kepala Badan Pendapatan menandatangani SKPD sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah menyelesaikan kewajibannya dalam hal pembayaran objek pajak .

 

8)    SKPD berdasarkan hasil dari nota perhitungan dapat berupa:

(a)    SKPDKB, jika berdasarkan hasil pemeriksaan pajak terutang tidak atau kurang dibayar.

(b)   SKPDKBT, jika ditemukan data baru/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.

(c)    SKPDN, jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

(d)   SKPDLB, jika berdasarkan hasil pemeriksaan pajak terutang lebih dibayar.

 

5.

Jangka Waktu Penyelesaian

… Hari kerja (terhitung sejak Permohonan dan Berkas diisi Lengkap)

6.

Biaya/tarif

-

7.

Produk Layanan

 

8.

Pengelolaan Layanan

 

5.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 Hari kerja (terhitung sejak Permohonan dan Berkas diisi Lengkap)

6.

Biaya/tarif

-

7.

Produk Layanan

 

8.

Pengelolaan Layanan

 

Text Box: Flow chart Prosedur Pembayaran Pajak Daerah berdasarkan mekanisme pemungutan Self Assesment System (Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan)


 

 

C. PENDAFTARAN OBJEK BARU PBB

1.

Penjelasan Layanan

Setiap akhir masa pajak Wajib pajak melaporkan objek pajak dengan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang sudah disediakan petugas pelayanan Bidang Pendapatan I atau dengan membawa sendiri dan dilampiri dengan persyaratan administrasi yang dipersyaratkan

2.

Dasar Hukum

k.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

 

l.      Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;

 

m. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan ;

 

n.    Peraturan Bupati  Kabupaten Purwakarta Nomor 148 Tahun 2016 tentang Susunan Tugas Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah;

 

 

o.    Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2011 tentang  Pajak Hiburan ;

 

p.    Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel ;

 

q.    Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran ;

 

 

 

r.     Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan ;

 

s.     Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir ;

 

t.     Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak  Mineral Bukan Logam dan Batuan;

 

 

3.

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Administrasi

g)   Pajak Hotel

4)  Kartu NPWPD

5)  Bukti Transfer ke Bank

6)  Bukti Penerimaan/Dokumen yang Dipersamakan

 

 

h)  Pajak Restoran

4)  Kartu NPWPD

5)  Bukti Transfer ke Bank

6)  Bukti Penerimaan/Dokumen yang Dipersamakan 

 

 

i)    Pajak Hiburan

4)  Kartu NPWPD

5)  Bukti Transfer ke Bank

6)  Bukti Penerimaan/Dokumen yang Dipersamakan

 

 

 

j)    Pajak Parkir

4)  Kartu NPWPD

5)  Bukti Transfer ke Bank

6)  Bukti Penerimaan/Dokumen yang Dipersamakan

 

k)  Pajak Penerangan Jalan

4)  Kartu NPWPD

5)  Bukti Transfer ke Bank

6)  Bukti Penerimaan/Dokumen yang Dipersamakan.

 

l)     Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

4)  Kartu NPWPD

5)  Bukti Transfer ke Bank

6)  Bukti Penerimaan/Dokumen yang Dipersamakan.

 

4.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

 

 

Keterangan :

9)    Setiap akhir masa pajak Wajib pajak melaporkan objek pajak dengan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang sudah disediakan petugas pelayanan Bidang Pendapatan I atau dengan membawa sendiri dan dilampiri dengan persyaratan administrasi yang dipersyaratkan.

 

10) Kasubid Pendataan dan Penilaian melakukan verifikasi terhadap dokumen, data objek pajak yang dilaporkan untuk diregistrasi.

 

 

11) Fungsi registrasi adalah untuk penetapan NPWPD bagi Wajib Pajak yang belum terdaftar.

 

12) Pajak yang terhutang berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak dibayar dengan menggunakan formulir SPTPD ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk.

 

 

13) SPTPD dan salinan SSPD disetor/dilaporkan ke Loket-Loket penerimaan SPTPD dan SSPD membuat Tanda Terima rangkap 2, lembar 1 diserahkan kepada Penyetor/Wajib Pajak dan lembar 2 di arsip urut nomor paling lambat 10 hari setelah masa pajak.

 

14) Atas berkas SPTPD, SSPD dan Surat Tanda Setoran (STS) petugas pelayanan melakukan verifikasi kembali tentang kebenaran, serta keabsahan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak dalam bentuk Nota Perhitungan. Kebenaran dan kesesuaian penetapan pajak divalidasi oleh Kasubid dengan menandatangani nota perhitungan paling lambat 2 hari kerja setelah berkas diterima.

 

 

15) Berdasarkan nota perhitungan paling lambat 2 hari kerja Kasubid pelayanan dan penetapan  membuat SKPD dalam rangkap 4. Kepala Badan Pendapatan menandatangani SKPD sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah menyelesaikan kewajibannya dalam hal pembayaran objek pajak .

 

16) SKPD berdasarkan hasil dari nota perhitungan dapat berupa:

(e)    SKPDKB, jika berdasarkan hasil pemeriksaan pajak terutang tidak atau kurang dibayar.

(f)     SKPDKBT, jika ditemukan data baru/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.

(g)    SKPDN, jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

(h)   SKPDLB, jika berdasarkan hasil pemeriksaan pajak terutang lebih dibayar.

 

5.

Jangka Waktu Penyelesaian

… Hari kerja (terhitung sejak Permohonan dan Berkas diisi Lengkap)

6.

Biaya/tarif

-

7.

Produk Layanan

 

8.

Pengelolaan Layanan

 

5.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 Hari kerja (terhitung sejak Permohonan dan Berkas diisi Lengkap)

6.

Biaya/tarif

-

7.

Produk Layanan

 

8.

Pengelolaan Layanan

 

 

Jenis layanan yang dilayani di MPP Bale Madukara

A.      Penjelasan layanan

Pelayanan yang diberikan mencakup 2 jenis layanan, yaitu pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  dan pendaftaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk Pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan meliputi :

1.       Pendaftaran objek baru

2.       Permohonan mutasi/pemecahan/pengggabungan objek pajak

3.       Permohonan pengurangan PBB

4.       Permohonan pembetulan dan pembatalan SPPT/SKPD/STPD/SKPDLB

5.       Permohonan Penghapusan atau pengurangan sanksi administratif PBB

6.       Permohonan keberatan PBB

7.       Permohonan salinan  SPPT

B.      Dasar Hukum

Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)

1.       PERDA Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

2.       PERUBAHAN PERATURAN BUPATI PURWAKARTA NOMOR 55 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

1.       PERDA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.

2.       PERBUP NO. 68 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 151 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

 

C.      Persyaratan Pelayanan :

Pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan PBB

1.       Pendaftaran objek baru

1.       Mengisi permohonan pendaftaran objek baru ditandatangani oleh pemohon

2.       Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) / Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP)

3.       Dokumen Pendukung

a.       Fc. EKTP pemohon atau yang dikuasakan

b.       Fc. Sertifikat atau Akta Jual Beli (AJB)

c.       Surat pernyataan kesanggupan bayar PBB

d.       Dokumen pendukung lain yang berkaitan langsung dengan objek pajak

4.       Surat kuasa jika dikuasakan (tanda tangan form bukan pemohon langsung)

5.       Fotokopi SPPT tetangga

6.       Surat pernyataan tanggung jawab

7.       Surat keterangan Desa/Kelurahan belum memiliki SPPT

2.       Permohonan mutasi/pemecahan/penggabungan objek pajak

1.       Surat permohonan mutasi/ pemecahan/penggabungan objek pajak ditanda tangani oleh pemohon

2.       Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) / Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP)

3.       Dokumen pendukung:

a.       Fc. EKTP pemohon dan atau yang dikuasakan

b.       Fc. Sertifikat atau Akta jual Beli (AJB)

c.       Dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan objek pajak

4.       Bukti pelunasan PBB tahun-tahun sebelumnya untuk mutasi habis dan penggabungan

5.       Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)

6.       Surat kuasa jika dikuasakan

7.       Surat pernyataan tanggung jawab

3.       Permohonan Pengurangan PBB

1.       Surat Permohonan Pengurangan PBB wajib pajak

2.       Fc. EKTP/SIM/Paspor/KK/ identitas lainnya dari wajib pajak dan atau kuasa

3.       Fc. SPPT/SKP tahun berjalan objek pajak yang akan diajukan

4.       Fc. SK pengurangan tahun sebelumnya (jika pernah mengajukan)

5.       Struk gaji /struk pensiunan/surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan(PM-1) dan atau fc. Kartu miskin/kartu bantuan langsung tunai

6.       Bukti pelunasan PBB tahun-tahun sebelumnya

7.       Dokumen pendukung lain yang berkaitan langsung dengan objek pajak

4.       Permohonan pembetulan dan pembatalan SPPT/SKPD/SKPDLB

1.       Surat permohonan pembetulan wajib pajak

2.       Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) / Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP)

3.       Dokumen pendukung:

a.       Fc. EKTP pemohon dan atau yang dikuasakan

b.       Fc. Sertifikat atau Akta jual Beli (AJB)

c.       Dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan objek pajak

4.       Bukti pelunasan PBB tahun-tahun sebelumnya

5.       Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)

6.       Surat kuasa jika dikuasakan

7.       Surat pernyataan tanggung jawab

5.       Permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif  PBB

1.       Surat permohonan pengurangan atau penghapusan PBB wajib pajak

2.       Fc. EKTP/SIM/Paspor/KK/ identitas lainnya dari wajib pajak dan atau kuasa

3.       Fc. SPPT/SKP tahun berjalan objek pajak yang akan diajukan

4.       Fc. Rekening listrik, telpon , dan air

5.       Fc. SK pengurangan tahun sebelumnya (jika pernah mengajukan)

6.       Struk gaji /struk pensiunan/surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan(PM-1) dan atau fc. Kartu miskin/kartu bantuan langsung tunai

7.       Bukti pelunasan PBB tahun-tahun sebelumnya

8.       Dokumen pendukung lain yang berkaitan langsung dengan objek pajak

6.       Permohonan keberatan PBB

1.       Surat permohonan keneratan PBB wajib pajak

2.       Fc. EKTP/SIM/Paspor/KK/ identitas lainnya dari wajib pajak dan atau kuasa

3.       Fc. SPPT/SKP tahun berjalan objek pajak yang akan diajukan

4.       Bukti pelunasan PBB tahun-tahun sebelumnya

5.       Fc. IMB (jika ada)

6.       Dokumen pendukung lain yang berkaitan langsung dengan objek pajak

Pendaftaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Persyaratan kelengkapan validasi BPHTB

1.       SSPD-BPHTB

2.       Formulir permohonan penelitian SSPD-BPHTB

3.       SPPT tahun terakhir dan lunas PBB

4.       Fc. Identitas wajib pajak (SIM/EKTP/Paspor)

5.       Fc. Bukti kepemilikan tanah (Sertifikat/AJB)

6.       Surat pernyataan pertanggungjawaban

7.       Surat pernyataan di bawah nilai pasar

8.       Surat pernyataan Nilai Pasar

9.       Dokumen pendukung lain yang diperlukan

Persyaratan kelengkapan validasi jual beli/hibah

1.       Fc. Identitas penjual (SIM/EKTP/Paspor)

2.       Fc. Kwitansi/draft Akta Jual Beli/Hibah

Persyaratan kelengkapan validasi waris

1.       Fc. Surat Keterangan Waris

2.       Fc. Surat kuasa para ahli waris

3.       Surat kematian

4.       Fc. Kartu Keluarga/Surat Keterangan Hubungan Keluarga

D.      Sistem mekanisme dan prosedur

Pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

1.       Pendaftaran di loket pelayanan

2.       Cetak bukti lunas pembayaran PBB

3.       Verifikasi berkas pendaftaran

4.       Berita acara Penelitian Berkas

5.       Penetapan berkas permohonan

6.       Rincian kekurangan PBB yang harus dibayarkan

7.       Salinan SPPT

Pendaftaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

1.       Pendaftaran di loket pelayanan

2.       Cetak E-Billing

3.       Pembayaran (untuk yang bayar)

4.       Rekon pembayaran

5.       Penetapan validasi

 

E.       Jangka waktu penyelesaian

Pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

1.       Pendaftaran objek baru

-          Paling lama 14 (empat belas) hari kerja jika penelitian kantor

-          Paling lama 1 (satu) bulan jika penelitian lapangan

2.       Permohonan mutasi/pemecahan/penggabungan objek pajak

Paling lama 1 (satu) bulan

3.       Permohonan pengurangan PBB

Paling lama 4 (empat) bulan

4.       Permohonan pembetulan dan pembatalan SPPT/SKPD/STPD/SKPDLB

-          Permohonan pembetulan : paling lama 1(satu) bulan

-          Permohonan pembatalan : paling lama 1 (satu) bulan

5.       Penghapusan atau pengurangan sanksi administratif PBB

Paling lama 4 (empat) bulan

6.       Permohonan keberatan PBB

Paling lama 12 (dua belas) bulan

               Pendaftaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

                Paling lama 14 (empat belas) hari kerja

F.       Biaya/tarif

Biaya/tarif pendaftaran layanan adalan gratis/tanpa biaya

 

G.      Produk layanan

Produk layanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

1.       Salinan SPPT

2.       SK Pengurangan SPPT PBB

3.       SK Pembatalan SPPT PBB

4.       SK Pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi PBB

5.       SK atas pengajuan Keberatan

 

 

Produk layanan  BPTHB

Validasi SSPD BPHTB

 

Alamat Website :  hhtps//bapenda.purwakartakab.go.id