1.      Profile Instansi

a.      Visi dan Misi

Visi:

“Menjadi Perusahaan Asuransi Sosial dan Dana Pensiun yang Unggul, Terpercaya dan Berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan Peserta untuk meningkatkan nilai ekonomi dan sosial Indonesia”

Misi:

“Memastikan terwujudnya Layanan Terbaik dan Investasi yang Andal serta Kepemimpinan Inovasi Bisnis dan Transformasi Digital dengan didukung oleh Sumber Daya Manusia yang Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.”

 

b.      Tugas Pokok dan Fungsi

PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.

 

TASPEN sebagai penyelenggara Jaminan Sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yaitu Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program JKK dan JKM.

c.       Motto

“Andal Melayani”

 

2.      Jenis layanan di MPP Bale Madukara

a.      Penjelasan Layanan

1.      Mal Pelayanan Publik adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat  maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

2.      Informasi Ketaspenan adalah informasi mengenai program Taspen, pelayanan klaim, persyaratan klaim dan informasi lainnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban peserta/pensiunan.

3.      Enrolment/Perekaman Data Biometrik adalah pendaftaran ulang dengan melakukan perekaman data biometrik berupa sidik jari, wajah, dan suara Penerima Pensiun dan selanjutnya disimpan pada database PT TASPEN (PERSERO).

4.      Autentikasi adalah pembuktian diri melalui validasi penerima pensiun/tunjangan yang berkaitan dengan kombinasi penggunaan data biometric yang terdiri atas sidik jari, rekam wajah dan suara untuk memverifikasi identitas penerima pensiun/tunjangan.

 

b.      Dasar Hukum

Perjanjian kerja sama antara pihak MPP dengan PT TASPEN (PERSERO) sedang dalam proses oleh pihak MPP.

 

c.       Persyaratan Pelayanan

Dapat di akses di tcare.taspen.co.id

 

d.      Sistem Mekanisme & Prosedur

 

1.      Pemberian informasi ketaspenan

2.      Pelayanan klaim

a.       Penerimaan dan penelitian kelengkapan permohonan klim

b.      Perhitungan klim

c.       Pembayaran klim melalui transfer

3.      Pelayanan non klaim

a.       Melakukan proses Enrollment/Perekaman Data Biometrik

b.      Penerimaan dan penelitian kelengkapan permohonan usul SK Janda/Duda/KPPI/anak

c.       Memberikan estimasi perhitungan hak

d.      Pencetakan Kartu Peserta Taspen

e.       Pencetakan informasi hak pensiun

f.        Melakukan mutasi Kantor Bayar

g.      Menerima surat keterangan sekolah

h.      Memberikan informasi proses autentikasi, dan

i.        Pelayanan lainnya

4.      Bantuan dalam melakukan Autentikasi Peserta

 

e.       Jangka Waktu Penyelesaian

3 Hari kerja ( Sejak berkas diterima TASPEN dan dinyatakan memenuhi syarat )

 

f.        Biaya / tarif

 

Tidak ada Biaya

 

g.      Produk Layanan

 

1.      Program Pensiun

Program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.

 

2.      Program THT

Program THT adalah Program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.

 

3.      Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah Perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat.

 

4.      Jaminan Kematian

Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

 

3.      Alamat website Instansi

www.taspen.co.id