1.    PROFILE PLN :

a.    VISI :

Menjadi Perusahaan Listrik Terkemuka se-Asia Tenggara dan #1 Pilihan Pelanggan untuk Solusi Energi

MISI :

Ø  Menjalankan bisnis kelistrikan dan bidang lain yang terkait, berorientasi pada kepuasan pelanggan, anggota perusahaan dan pemegang saham.

Ø  Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

Ø  Mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi.

Ø  Menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.

 

b.    TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Untuk menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum dalam jumlah dan mutu yang memadai serta memupuk keuntungan dan melaksanakan penugasan Pemerintah di bidang ketenagalistrikan dalam rangka menunjang pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

 

c.     MOTTO PLN

 Listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik

 

 

2.    JENIS LAYANAN YANG DI LAYANI DI MPP BALE MADUKARA :

a.    PENJELASAN LAYANAN :

1.    Penyambungan Baru adalah proses pengajuan sambungan baru Tenaga Listrik oleh Calon Konsumen mulai pendaftaran sampai dengan penyambungan listrik pada persil bangunan calon konsumen.

2.    Perubahan Daya adalah proses pengajuan perubahan daya Tenaga Listrik oleh Konsumen melalui pendaftaran sampai dengan konsumen mendapatkan daya listrik baru sesuai yang diajukan.

3.    Penyambungan Sementara adalah proses pengajuan sambungan Tenaga Listrik yang bersifat sementara dan terbatas dengan cara, daya, energy dan jangka waktu tertentu oleh Pemakai Tenaga Listrik.

 

b.     DASAR HUKUM   

Peraturan direksi nomor 0133.p/dir/2019 tentang pedoman tata usaha konsumen di lungkungan pt pln (persero)

 

c.    PERSYARATAN PELAYANAN

1.    Nama Pemohon

2.    No Telepon Pemohon

3.    Alamat email (jika ada)

4.    Surat Kuasa dalam hal pemohon bukan Calon Konsumen yang bersangkutan

5.    Alamat lengkap persil yang akan di laksanakan penyambungan

6.    Daya yang di Butuhkan

7.    Peruntukan Penggunakaan Listrik

8.    Salinan Identitas Calon Konsumen (Kartu Tanda Penduduk KTP)

9.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Calon Konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku

10.  Sertifikat Laik Operasi (SLO)

 

d.    SISTEM MEKANISME & PROSEDUR

1.    Pendaftaran meliputi :

Ø  Penerbitan jawaban : setiap pengajuan pendaftaran oleh calon Konsumen wajib dilayani dan diterbitkan persetujuan penyambungan yang berupa surat atau kode/nomor registrasi untuk di gunakan sebagai kode pembayran Biaya Penyambungan pada Bank atau pihak lain selain bank yang bekerjasama dengan PLN.

Ø  Persetujuan SPJBTL dimaksud dilaksanakan melalui penandatanganan SPJBTL oleh PLN dan Calon Konsumen paling lambat sebelum pelaksanaan penyambungan.

Ø  Pembayaran Biaya penyambungan dan biaya lainnya

 

2.    Pelaksanaan Penyambungan Baru / Perubahan Daya

 

e.    JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Tingkat Mutu Pelayanan Konsumen :

Ø  Pelayanan Pasang baru dan Perubahan Daya Tegangan Rendah  tanpa perluasan jaringan 5 Hari kerja

Ø  Pelayanan Pasang baru dan Perubahan Daya Tegangan Rendah dengan perluasan jaringan 15 Hari kerja

Ø  Pelayanan Pasang baru dan Perubahan Daya Tegangan Rendah dengan penambahan Trafo 40 Hari kerja

Ø  Pelayanan Pasang baru dan Perubahan Daya Tegangan Menengah dengan penambahan Trafo 100 Hari kerja

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

f.     BIAYA / TARIF

 

 

 

g.    PRODUK LAYANAN

1.    Layanan penyambungan baru

2.    Layanan perubahan daya/ migrasi

3.    Layanan penyambungan sementara

 

 

3.    ALAMAT WEBSITE INSTANSI

WWW.PLN.CO.ID