1.    Profil Instansi

Pengadilan Agama Purwakarta sebagai lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman (yudikatif) dalam wilayah hukum Provinsi Jawa Barat, mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006.

Penyelenggaraan tugas pokok tersebut berkaitan erat dengan tuntutan masyarakat akan kemandirian hukum dan keadilan, penegakan supremasi hukum, proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, terhadap lembaga peradilan termasuk Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan Pengadilan Agama dalam wilayah hukumnya menandakan signifikannya penyusunan suatu rencana stratejik, sebagai kerangka acuan untuk mewujudkan cita-cita hukum.

Rencana stratejik Pengadilan Agama Purwakarta ini merupakan rumusan stratejik dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga peradilan dalam wilayah hukumnya, peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat. Penyusunan tersebut disusun dengan memperhatikan perkembangan hukum dan masyarakat di Kabupaten Purwakarta, kondisi internal dari organisasi Pengadilan Agama Purwakarta serta memperhatikan kondisi perkembangan hukum dan masyarakat secara nasional.

Penyusunan rencana strategis Pengadilan Agama Purwakarta tersebut disusun dengan memperhatikan perkembangan hukum dan masyarakat di Kabupaten Purwakarta, kondisi internal Pengadilan Agama Purwakarta serta dengan memperhatikan kondisi perkembangan hukum secara nasional. Penyusunan rencana stratejik Pengadilan Agama Purwakarta tersebut juga tidak terlepas dari Blue Print Mahkamah Agung dan Hasil Rakernas Mahkamah Agung. Oleh karena itu, diharapkan agar rencana stratejik terdapat keselarasan dan keserasian dengan program-program pembangunan di bidang hukum.

Dasar hukum penyusunan rencana stratejik adalah :

1.      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;

2.      Undang-undang Nomor 5 Tahunn 2004 tentang Mahkamah Agung;

3.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006;

4.  Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;

5.  Intruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

6.  Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor : KMA/096/SK/X/2006 tentang tanggungjawab Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dalam melaksanakan tugas pengawasan;

Penyusunan rencana stratejik Pengadilan Agama Purwakarta Tahun 2020-2021 mempunyai maksud sebagai berikut:

1.  Memberikan gambaran yang jelas, terurai dan terukur tentang rencana kinerja, masa depan serta kondisi lima tahun ke depan Pengadilan Agama Purwakarta yang akan diwujudkan melalui penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi peradilan sebagai lembaga pelayanan hukum.

2.  Memberikan acuan atau landasan pertanggungjawaban kepada masyarakat (stakeholder) pencari keadilan dalam hal kontribusi Pengadilan Agama Purwakarta terhadap pembangunan hukum di Kabupaten Purwakarta.

3.  Menjadi bahan evaluasi bagi lingkungan internal dan eksternal mengenai sejauh mana Pengadilan Agama Purwakarta dapat memanfaatkan kekuatan (strenght) dan peluang (opportunity) serta berusaha meminimalisasi segala kelemahan (weaknesses) dan hambatan (threatment) dalam pelaksanaan tupoksi.

4.  Sebagai acuan dalam pelaksanaan pertanggungjawaban pinpinan Pengadilan Agama Purwakarta dan jajarannya dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi peradilan berdasarkan visi dan misi Pengadilan Agama Purwakarta;

 

  Adapun tujuan penyusunan rencana stratejik adalah sebagai berikut:

1.  Tersusun dokumentasi perencanaan taktis stratejik Pengadilan Agama Purwakarta yang berfokus pada skala prioritas stratejik dal wilayah hukum Kabupaten Purwakarta;

2.  Tersusun dokumen perencanaan yang akan dijadikan acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan kinerja tahun 2009 Pengadilan Agama Purwakarta serta dasar penilaian akuntabilitas kinerja penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi peradilan;

3.  Terwujudnya keterpaduan dan sinergi kebijakan dan programa Penga

4.  dilan Agama Purwakarta;

 

a.    Visi dan Misi

 

VISI DAN MISI

PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA

VISI

” TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA KELAS 1B YANG AGUNG ”

MISI

MENJAGA KEMANDIRIAN PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA KELAS 1B.

MEMBERIKAN PELAYANAN HUKUM YANG BERKEADILAN KEPADA PENCARI KEADILAN

MENINGKATKAN KUALITAS KEPEMIMPINAN DI PENGADILAN AGAMA PURWAKARTAKELAS IB.

MENINGKATKAN KREDIBILITAS DAN TRANSPARANSI DI PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA KELAS IB.

MOTTO

PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA

“ PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA ISTIMEWA ”

Satu Tim, Satu Semangat, Satu Tujuan, Keadilan Untuk Semua.

(One Team, One Spirit, One Goal, Justice For All)

 

  

b.    Tugas pokok dan fungsi

Tugas Pokok

Tugas pokok Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

1.    Perkawinan,

2.    Waris,

3.    Wasiat,

4.    Hibah,

5.    Wakaf,

6.    Zakat,

7.    Infaq,

8.    Shadaqah,

9.    Ekonomi syari’ah.

Fungsi

Di samping tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan Agama Purwakarta mempunyai fungsi,  antara lain sebagai berikut:

Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide : Pasal 49  Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009).

Fungsi pembinaan, yakni memberikan  pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (vide : Pasal 53 ayat (1, 2, 4 dan 5) Undang-undang Nomor No. 50 Tahun 2009 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti  di bawah jajarannya agar  peradilan diselenggarakan dengan seksama  dan sewajarnya (vide: Pasal 53 ayat (1, 2, 4 dan 5) Undang-undang Nomor No. 50 Tahun 2009) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide: Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor No. 50 Tahun 2009).
Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan) (vide: KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006).

Fungsi Lainnya :

Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti Kemenag, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009).

Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua  Mahkamah Agung RI Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

c.    Motto Instansi

MOTTO

PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA

“ PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA ISTIMEWA ”

Satu Tim, Satu Semangat, Satu Tujuan, Keadilan Untuk Semua.

(One Team, One Spirit, One Goal, Justice For All)

 

2.    Jenis layanan yang dilayani di MPP Bale Madukara

 

·         Layanan Informasi Publik

Keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam rangka reformasi birokrasi, bahkan Mahkamah Agung telah lebih dahulu merealiasikan jauh sebelum Undang undang Keterbukaan Informasi Publik, sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Setelah SK 144 ditetapkan, terbit peraturan perundang-undangan yang lain yang mengatur pelaksanaan keterbukaan informasi yaitu Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang harus dijadikan pedoman pelayanan informasi oleh seluruh Badan Publik, termasuk Pengadilan.

 

"Tata Cara Memperoleh Informasi"

"Permohonan, Pencarian, Verifikasi dan Pemberitahuan Informasi"

PASAL 23

a.    Setiap orang  dapat  mengajukan permohonan memperoleh informasi yang  tidak  tersedia dalam situs Pengadilan dengan  cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan.

b.    Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda  terima atas suatu  permohonan informasi.

PASAL 24

Permohonan meminta  fotokopi putusan dan penetapan  Pengadilan  pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.

PASAL 25

1.    Petugas infomasi dan dokurnentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya  dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

2.    Keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi:

a.    Ada atau tidak infomasi yang dimohonkan;

b.    Diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya;

1.    Penolakan permohonan  informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan.

2.    Dalam hal permohonan  diterima,  keterangan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (2) memuat pula biaya yang diperlukan.

PASAL 26

1.    Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian  keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 25 dalam hal informasi yang dimohon:

  • bervolume besar; atau
  • tidak  secara tegas dinyatakan  sebagai  informasi  yang  terbuka  sehingga  petugas informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab.

o    Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja  untuk  Pengadilan  Tingkat  Pertama  dan  Pengadilan  Tingkat  Banding  dan 5 (lima) hari kerja untuk Mahkamah Agung.

 

·         Informasi Layanan SMS

Untuk Pengaduan Saat Ini, Bisa Langsung Menghubungi Kantor Pengadilan Agama Purwakarta Atau SMS dengan mengetik Format sebagai berikut

 

UNTUK LAYANAN SMS PENGADUAN ONLINE

KIRIM KE

0813-1091-5059

DENGAN FORMAT

PENGADUAN#ISI_PENGADUAN

 

·      Layanan Gugatan Mandiri

Para Pencari keadilan bisa mengakses aplikasi anjungan gugatan mandiri secara langsung dengan dibantu oleh petugas layanan, sehingga cukup dengan menggunakan aplikasi gugatan mandiri para pencari keadilan sudah bisa membuat gugatannya secara mandiri tanpa dibantu oleh Kuasa Hukum dan bisa didaftarkan langsung di Pengadilan Agama Purwakarta;

 

·      Pendaftaran Secara e_Court

 

e-Court Mahkamah Agung RI

e-Filing | e-Payment | e-Summons | e-Litigation

Login Register Pengguna Terdaftar Syarat dan Ketentuan

Pengertian

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

  • e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  • e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  • e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
  • e-Litigation (Persidangan secara online)

LAYANAN

Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online.

Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya

Advokat selaku Pengguna Terdaftar dan Para Pencari Keadilan (Non-Advokat) selaku Pengguna Lainnya yang sudah terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru.

Pendaftaran Perkara (e-Filing)

Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.

Taksiran Panjar Biaya (e-Skum)

Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia

Mendapatkan Nomor Perkara

Setelah Pendaftar melakukan pembayaran sesuai Taksiran Panjar Biaya (e-Skum), Pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar di Pengadilan

Pemanggilan Pihak secara online (e-Summon)

Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.

Persidangan secara Elektronik (e-Litigasi)

Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.

Salinan Putusan secara Elektronik (e-Salinan)

Aplikasi memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi ini.

Tanda Tangan Elektronik (e-Sign)

Penandatanganan berkas Salinan Putusan Elektronik.

E-SIGNATURE

Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian sebagai sarana pengamanan legalitas dokumen perkara.

E-PAYMENT

Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara . Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara.

Dasar Hukum dalam pelaksanaan e-Court adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019

HUBUNGI

Pertanyaan dan Saran dapat dikirimkan melalui Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat‎ Mahkamah Agung RI

 

KANTOR PUSAT

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jl. Medan Merdeka Utara
No. 9-13. Jakarta Pusat - DKI Jakarta Indonesia 10110

TELP

(021) 3843348 ext 592, 593

(021) 3810350 ext 592, 593

(021) 3457661 ext 592, 593

EMAIL

ecourt@mahkamahagung.go.id

© Copyright Mahkamah Agung RI. All Rights Reserved

https://ecourt.mahkamahagung.go.id

 

·      Layanan PTSP Online

Pengadilan Agama Purwakarta mempunyai system aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara online dengan cara klik :

 

    http://www.ptsp.pa-purwakarta.go.id/

3.    Alamat website instansi

www.papurwakarta.pta-bandung.net dan E-mail : pa.purwakarta_ptabdg@yahoo.co.id / papurwakarta@pta-bandung.net