PROFIL
DINAS KOPERASI UKM PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
KABUPATEN PURWAKARTA
A. VISI dan MISI.
Berdasarkan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Purwakarta untuk Visi dan Misi disamakan dengan RPJMD Kabupaten Purwakarta, sebagai berikut:
“ MEWUJUDKAN PURWAKARTA ISTIMEWA”
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh instansi untuk mewujudkan Visi yang telah ditetapkan. Untuk mewujudkan Visi Mewujudkan Purwakarta Istimewa tersebut, maka ditetapkan 4 Misi yang diemban Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Purwakarta Hanya 1 Misi ke 4 adalah :
“ Mengembangkan Perekonomian Rakyat Yang Kokoh Berbasis Desa”
B. Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian
(1) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah,perdagangan, dan perindustrian yang menjadi kewenangan Daerah, dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
(2) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan, program dan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan dan perindustrian;
b. pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan dan perindustrian;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan dan perindustrian;
d. pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan dan perindustrian; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Urusan Pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan dan perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi sub Urusan Pemerintahan :
a. izin usaha simpan pinjam, yang terdiri atas :
1. pemberian rekomendasi untuk penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah; dan
2. pemberian rekomendasi untuk penerbitan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah.
b. pengawasan dan pemeriksaan, yang terdiri atas :
1. pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah; dan
2. pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah.
c. penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi, berupa penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya di dalam Daerah.
d. pendidikan dan pelatihan perkoperasian, berupa pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah keanggotaannya di dalam Daerah;
e. pemberdayaan dan perlindungan koperasi, berupa pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya di dalam Daerah;
f. pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan;
f. pengembangan usaha mikro, berupa pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil;
g. perencanaan pembangunan industri, berupa penetapan rencana pembangunan industri Daerah;
h. perizinan, yang terdiri atas :
1. pemberian rekomendasi untuk penerbitan izin usaha industri kecil dan izin usaha industri menengah;
2. pemberian rekomendasi untuk penerbitan izin perluasan usaha industri bagi industri mikro; dan
3. pemberian rekomendasi untuk penerbitan izin usaha kawasan industri dan izin perluasan kawasan industri yang lokasinya di Daerah.
i. sistem informasi industri nasional, yang terdiri atas sub Urusan Pemerintahan penyampaian laporan informasi industri untuk :
1. izin usaha industri kecil dan izin perluasannya;
2. izin usaha industri menengah dan izin perluasannya; dan
3. izin usaha kawasan industri dan izin perluasan kawasan industri yang lokasinya di Daerah.
j. perizinan dan pendaftaran perusahaan, yang terdiri atas :
1. pemberian rekomendasi izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan;
2. pemberian rekomendasi tanda daftar gudang, dan surat keterangan penyimpanan barang;
3. penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba untuk :
a) penerima waralaba dari waralaba dalam negeri;
b) penerima waralaba lanjutan dari warlaba dalam negeri; dan
c) penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri.
4. pemberian rekomendasi untuk penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum ditempat;
5. pemeriksaan fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya di Daerah;
6. pemberian rekomendasi penerbitan pedagang kayu antar pulau terdaftar dan pelaporan rekapitulasi perdagangan kayu atau pulau; dan
7. penerbitan surat keterangan asal.
l. sarana distribusi perdagangan, yang terdiri atas :
1. pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan; dan
2. pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di wilayah kerjanya.
m. pengembangan ekspor, yang terdiri atas :
1. penyelenggaraan promosi dagang melalui pameran dagang nasional, pameran dagang lokal dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan di Daerah; dan
2. penyelenggaraan kampanye pencitraan produk ekspor skala daerah provinsi (lintas Daerah).
n. standardisasi dan perlindungan konsumen pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan.
C. Motto Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian
“ Melayani Dengan Hati “
ALAMAT WEBSITE : dkupp.purwakartakab.go.id