Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta terus melakukan upaya perbaikan dalam dalam tugas dan fungsi khususnya dalam hal pelayanan kepabeanan dan cukai. Bea Cukai Purwakarta merupakan salah satu dari 7 (tujuh) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dibawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Berlokasi di Jl. Bukit Akasia II, Kota Bukit Indah, Dangdeur, Purwakarta, Jawa Barat. Kantor Bea Cukai Purwakarta dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Trade Facilitator, Industrial Assistance, Community Protector dan Revenue Collector berkomitmen untuk memberikan pelayanan Cepat, Integritas, Transparan Responsif dan Akuntable sesuai dengam moto Kantor Bea Cukai Purwakarta “CITRA”

Beacukai Purwakarta senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik dengan didukung sarana dan prasarana serta sumber daya yang berintegritas, professional bersinergi, orientasi pada pelayanan dan menjungjung nilai kesempurnaan.

Dengan demikian Bea cukai Purwakarta terus berusaha memberikan pelayanan terbaik dan kehadiranya dapat memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi Masyarakat, Perusahaan, dan Negara. Melanjutkan reformasi birokrasi, serta selalu memberikan yang terbaik demi Bangsa dan Negara.

No

Jenis Layanan

Penjelasan Layanan

Dasar Hukum

Persyaratan Pelayanan

Sistem Mekanisme & Prosedur

Jangka Waktu Penyele-saian

Biaya Tarif

Produk Layanan

1Konsultasi Pengguna Jasa (Stake Holder) tentang Kepabeanan dan CukaiMemberikan pelayanan konsultasi terkait persoalan di bidang Kepabeanan dan CukaiBC.PWK.SOP.PLI.01

-

1. Pengguna jasa mengisi kertas kerja layanan informasi yang akan diberikan oleh petugas Bea dan Cukai mengenai permsalahan di bidang Kepabeanan dan Cukai;

 

2. Petugas Bea dan Cukai memberikan jawaban atas permasalahan yang telah disampaikan.

 

15 menit

-

Penyelesaian atas permasalahan di bidang Kepabeanan dan Cukai
2Pelayanan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI)Memberikan pelayanan untuk melakukan Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawa dari luar negeri.Surat Edaran Nomor SE- 12 /BC/2020

1.Paspor asli;

 

2. Dokumen pendukung berupa tiket, boarding pass, dan/atau dokumen sejenis lainnya;

 

3. Perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan; dan

 

 

4. Invoice atau dokumen pendukung yang menunjukan harga perangkat komunikasi tersebut

1. Pengguna jasa melakukan pengisian dan menyampaikan formulir permohonan pendaftaran IMEI secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs https://www.beacukai.go.id

 

 

2. Pengguna jasa yang telah mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik akan mendapatkan tanda terima permohonan berupa kode scan QR

 

3. Tanda terima permohonan tersebut  (kode scan QR) disampaikan oleh pengguna jasa kepada pejabat Bea dan Cukai dengan menunjukkan:

a. paspor asli;

b. dokumen pendukung berupa tiket, boarding pass, dan/atau dokumen sejenis lainnya;

 c. perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan;

d. Invoice atau dokumen pendukung yang menunjukan harga perangkat komunikasi tersebut.

 

4. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas kesesuaian data dalam formulir permohonan dengan:

a. data pada paspor serta dokumen pendukung; dan

 b. spesifikasi perangkat telekomunikasi

 

5. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan kesesuaian, Pejabat yang ditunjuk:

a. melakukan penetapan tarif dan nilai pabean;

b. menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor; dan

c. menerbitkan kode billing.

 

6. Pengguna jasa melakukan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor menggunakan kode billing yang telah diberikan melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya.

 

1 (satu) hari sejak diterima dokumen secara lengkap

Membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan rincian:

 

1.bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean;

 

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor; dan

 

3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar:

 

a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau

 

b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kode billing untuk melakukan pembayaran kewajiban kepabeanan