DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN PURWAKARTA
1. Profil Instansi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta adalah Dinas yang langsung berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati sebagai Kepala Daerah, data kependudukan adalah salah satu indikator penentu kebijakan pembangunan suatu daerah yang mencakup data biodata penduduk dari data tersebut dapat disimpulkan kebijakan apa yang seharusnya diterapkan di wilayah tersebut.
Pada tahun 2000, dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 22 Tahun 2000, berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 20 Tahun 2001, yang merupakan gabungan dari Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah, Kantor Catatan Sipil dan Kantor Departemen Transmigrasi Kabupaten Purwakarta dengan nama baru yaitu Dinas Kependudukan yang pada saat itu di pimpin oleh Drs. H. Bambang Sutrisno, M.M. Kemudian pada tahun 2005, masih dengan Kepemimpinan Drs. H. Bambang Sutrisno, M.M., Dinas Kependudukan diubah menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana dengan adanya penggabungan BKKBN Kabupaten Purwakarta. Pada tahun 2009, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana diubah Menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta yang di pimpin oleh Ir. H. Agus R. Suherlan, M.M., sesuai dengan Perda No. 10 tentang Pembentukan Dinas Daerah Kabupaten Purwakarta.
a. Visi dan Misi
Visi pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta adalah “Mewujudkan Purwakarta Istimewa”
Sementara Visi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta adalah : “Tertib Administrasi Kependudukan Melalui Purwakarta Istimewa”
Misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta adalah :
1. Mewujudkan Pelayanan Istimewa kepada masyarakat dalam bidang Administrasi Kepedudukan serta Catatan Sipil.
2. Menciptakan kondisi pelayanan yang mudah, cepat, tepat dan transparan dalam rangka pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil untuk mewujudkan pelayanan Istimewa.
3. Mempersiapkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana untuk medukung terciptanya optimalisasi pelayanan dan pembinaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
4. Meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi atau SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
b. Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah, dan tugas pembantuan yang diberikan Kepada Daerah.
Fungsi
1. Perumusan kebijakan, program dan kegiatan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan
2. Pelaksanaan kebijakan,program dan kegiatan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan bidang administrasi kependudukan
4. Pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai lingkup tugas dan fungsinya
c. Motto Instansi
“ Bersama anda layanan kami Istimewa”
2. Jenis layanan yang dilayani di MPP Madukara
No | Jenis Layanan | Penjelasan layanan | Dasar Hukum | Persyaratan Pelayanan | Sistem Mekanisme dan Prosedure | Jangka Waktu Penyelesaian | Biaya/Tarif | Produk Layanan |
1 | Perekaman KTP Elektronik | Proses awal dari penerbitan Kartu Tanda Penduduk | - UU no 24 tahun 2013 - UU no 23 tahun 2006 | Fc Kartu Keluarga dan Fc Ijazah atau Akte Kelahiran | Pemohon tinggal datang ke Bale madukara dengan membawa persyaratan untuk kemudian dilakukan perekaman | 15 Menit | - | Data base KTP elektronik |
2 | Pencetakan KTP Eelektronik | Pencetakan langsung KTP Elektronik bagi yang sudah melakukan perekaman, untuk pemula, penggantian karena perubahan identitas, hilang dan rusak | - UU no 24 tahun 2013 - UU no 23 tahun 2006 | - Fc Kartu Keluarga - KTP Lama - Surat Kehilangan dari Kepolisian | - Pemohon datang langsung - Mengambil antrian - Verifikasi awal oleh petugas loket Petugas menerbitkan resi pengambilan - Pemohon menunggu di rumah sampai ada pemberitahuan lewat WA dan SMS - Proses pencetakan oleh operator KTP Elektronik - Pengambilan langsung ketika KTP Elektronik selesai | 1-2 Hari | - | KTP Elektronik |
3 | Kartu Keluarga | Pencetakan Kartu Keluarga Baru, perpindahan, penambahan anak, hilang dan rusak, serta penerbitan kartu Keluarga lainnya sesuai dengan ketentuan | - UU no 24 tahun 2013 - UU no 23 tahun 2006 | Penerbitan Kartu Keluarga Baru : 1. Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (F1.01); 2. Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia; 3. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar negri; 4. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan; 5. Petikan Keputusan Presiden Tentang Kewarganegaraan dan Berita Acara Pengucapan Sumpah atau Perjanjian Setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data : 1. Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (F1.01); 2. Kartu Keluarga Lama; 3. Surat Keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang atau Rusak : 1. Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (F1.01); 2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisisam atau kartu Keluarga yang rusak; 3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan KTP-el. | - Pemohon datang langsung - Mengambil antrian - Verifikasi awal oleh petugas loket - Petugas menerbitkan resi pengambilan - Pemohon menunggu di rumah sampai ada pemberitahuan lewat WA dan SMS - Proses pencetakan oleh operator kartu Keluarga - Pengambilan langsung ketika Kartu Keluarga sudah selesai | 2-3 hari | - | Kartu Keluarga |
4 | Permohonan Pindah Datang | Perpindahan penduduk dari Kabupaten Purwakarta ke Luar atau sebaliknya | - UU no 24 tahun 2013 - UU no 23 tahun 2006 | 1.Surat Pengantar dari RT/RW; 2.Surat Pengantar dari Desa atau Kelurahan dan Kecamatan; 3.Fotocopy KTP-el; 4.Fotocopy Kartu Keluarga (yang pindah kepala keluarganya atau anggota keluarganya); 5.Fotocopy Kartu Keluarga asli (yang pindah kepala keluarganya atau anggota keluarganya); | - Pemohon datang langsung - Mengambil antrian - Verifikasi awal oleh petugas loket - Petugas menerbitkan resi pengambilan - Pemohon menunggu di rumah sampai ada pemberitahuan lewat WA dan SMS - Proses pencetakan oleh operator Pindah Datang - Pengambilan langsung ketika Surat pindah dan datang sudah selesai | 1-2 Hari | - | Surat keterangan pindah dan datang |
5 | Kartu Identitas Anak | Kartu Identitas diperuntukan bagi anak usia 0-16 tahun kurang sehari | - UU no 24 tahun 2013 - UU no 23 tahun 2006 - Permendagri no 2 tahun 2016 | Penerbitan KIA 0-5 Tahun : 1. Bersamaan pada saat pembuatan Akta Kelahiran; 2. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran yang sudah dimiliki; 3. Kartu Keluarga Orang Tua; 4. KTP-el Orang Tua. Penerbitan KIA 6-16 Tahun : 1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran yang sudah dimiliki; 2. Kartu Keluarga Orang Tua; 3. KTP-el Orang Tua; 4. Fotocopy Ijazah terakhir; 5. Pas Poto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
| - Pemohon datang langsung - Mengambil antrian - Verifikasi awal oleh petugas loket - Petugas menerbitkan resi pengambilan - jika anaknya datang, akan langsung dilakukan pengambilan foto. - Pemohon menunggu di rumah sampai ada pemberitahuan lewat WA dan SMS - Proses pencetakan oleh operator Pindah Datang - Pengambilan langsung ketika Surat pindah dan datang sudah selesai | 1-2 Hari |
| Kartu Identitas Anak |
6 | Akte Kelahiran | Akta Kelahiran adalah dokumen otentik resmi yang wujudnya berupa selembar kertas yang dikeluarkan oleh negara berisi informasi mengenai identitas anak yang dilahirkan yaitu nama anak, nama orangtua, tempat dan tanggal lahir anak serta tanda tangan pejabat yang berwenang. Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen resmi negara sebagai bukti keabsahan status hubungan perdata seorang anak. | - UU no 24 tahun 2013 - UU no 23 tahun 2006
| Pencatatan Akta Kelahiran Baru : 1. Mengisi Formulir F2.01; 2. Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Dokter/SPTJM; 3. Fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga orangtua; 4. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi; 5. Fotocopy Akta Nikah orangtua yang dilegalisir; 6. Fotocopy Paspor bagi orang asing; 7. Fotocopy SKTT bagi orang asing pemegang KITAS/KITAP. Catatan : | - Pemohon datang langsung - Mengambil antrian - Verifikasi awal oleh petugas loket - Petugas menerbitkan resi pengambilan - Pemohon menunggu di rumah sampai ada pemberitahuan lewat WA dan SMS - Proses pencetakan oleh operator Akte Kelahiran - Pengambilan langsung ketika Akte Kelahiran sudah selesai | 2-3 hari |
| Akte Kelahiran |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3. Alamat Website instansi : https://disdukcapil.purwakartakab.go.id