DATA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN PURWAKARTA UNTUK MADUKARA
I. PROFIL INSTANSI, MENCAKUP :
a. Visi dan Misi
- Mewujudkan Purwakarta Istimewa
b. Tugas pokok dan fungsi
1. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintah;
2. Dinas dalam melakukan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi;
a) Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyenggarakan fungsi;
b) Pelaksanaan kebijakan, Perencanaan, dan Kegiatan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
c) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan Pemerintah bidang Perhubungan;
d) Pelaksanaan administrasi urusan Pemerintahan bidang Perhubungan dan
e) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai lingkup tugas dan fungsinya.
c. Moto Instansi
“ Dishub Yang Berintegritas, Profesional Dan Humanis (Dishub Tegas) ”
II. JENIS LAYANAN YANG DILAYANI DI MPP BALE MADUKARA, MENCAKUP :
A. Seksi Angkutan Jalan adalah sebagai berikut :
- Perpanjangan kartu pengawasan izin trayek kendaraan angkutan penumpang umum;
- Perpanjangan kartu pengawasan Izin Usaha Angkutan (IUA)/ SIPA;
- Pendapat Teknis/ rekomendasi persetujuan perpanjangan SK izin trayek kendaraan angkutan penumpang umum;
- Rekomendasi persetujuan pengalihan kepemilikan kendaraan angkutan penumpang umum;
- Rekomendasi persetujuan pengalihan kepemilikan SK izin trayek kendaraan angkutan penumpang umum;
- Rekomendasi persetujuan peremajaan/ penggantian unit kendaraan angkutan penumpang umum;
- Rekomendasi persetujuan mutasi lintasan/ tukar posisi kendaraan angkutan penumpang umum;
- Rekomendasi persetujuan penetapan status kendaraan umum plat kuning (TNKB warna kuning) untuk kendaraan angkutan barang.
1) Dasar Hukum :
- Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor : 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek;
- Keputusan Menteri Perhubungan KM. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Daerah Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat II;
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan pada Bab II mengenai Angkutan Orang dan/atau Barang;
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2) Sistem Mekanisme & Prosedur :
Alur sistematika dari atas ke bawah
- Pemohon;
- Pengajuan;
- Pelayanan;
- Persyaratan permohonan pelayanan;
- Proses;
- Pengesahan;
- Penerbitan (Pemberian dokumen layanan ke pemohon);
- Arsip.
3) Jangka Waktu Penyelesaian :
- Kurang lebih 30 menit
4) Biaya/ Tarif :
- Izin Trayek Baru :
1. Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk sampai dengan 16 (enam belas) orang setiap kendaraan dengan rincian :
a). Angkutan Perkotaan sebesar Rp. 500.000,-
b). Angkutan Perdesaan dan Angkutan Perbatasan Rp. 400.000,-
2. Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk 17 (tujuh belas) s/d 28 (dua puluh delapan) orang untuk setiap kendaraan sebesar Rp. 500.000,-
3. Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk lebih dari 28 (dua puluh delapan) orang untuk setiap kendaraansebesar Rp. 500.000,-
- Izin Trayek Perpanjangan :
1. Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk sampai dengan 16 (enam belas) orang setiap kendaraan dengan rincian :
a). Angkutan Perkotaan sebesar Rp. 150.000,-
b). Angkutan Perdesaan dan Angkutan Perbatasan Rp. 125.000,-
2. Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk 17 (tujuh belas) s/d 28 (dua puluh delapan) orang untuk setiap kendaraan sebesar Rp. 150.000,-
3. Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk lebih dari 28 (dua puluh delapan) orang untuk setiap kendaraan sebesar Rp. 175.000,-
- Setiap perpanjangan Kartu Pengawasan untuk setiap kendaraan ditetapkan retribusinya sebesar 10 % (sepuluh persen) dari ketentuan biaya sebagaimana uraian tarif diatas.
- Penggantian Kartu Pengawasan karena hilang/ rusak dikenakan biaya sebesar 50 % (lima puluh persen) dari ketentuan sebagaimana uraian tarif diatas.
5) Produk Layanan :
Dokumen pelayanan angkutan orang dalam trayek dan angkutan barang.
B. Seksi Pelayanan Pengujian adalah sebagai berikut :
1) Dasar Hukum Pengujian
- Undang-undang No. 22 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan
- PP. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
- PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
- Perda No. 3 Tahun 2019 Tentang Tarip Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
2) Jangka Waktu Pelaksanaan
- Proses Pendaftaran 3 Menit
- Pemeriksaan Pengujian 12 Menit
- Proses hasil Uji 5 Menit
- Total Waktu Pelaksanaan 20 Menit
3) Tarif / Biaya Perda No 3 Tahun 2019
Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
A. Pengujian Berkala Pertama: |
| |
a. Mobil Barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan | ||
1. Sampai dengan 5.000 kg | Rp. | 100.000,- |
2. > 5.000 kg – 10.000 kg | Rp. | 125.000,- |
3. > 10.000 kg | Rp. | 150.000,- |
b. Mobil Penumpang dengan jumlah kapasitas tempat duduk : |
|
|
1. Sampai dengan 16 orang | Rp. | 75.000,- |
2. 17 orang – 28 orang | Rp. | 100.000,- |
3. > 28 orang | Rp. | 125.000,- |
c. Tractor Head | Rp. | 100.000,- |
d. Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan | Rp. | 75.000,- |
B. Pengujian Berkala: |
|
|
a. Mobil Barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan : |
|
|
1. Sampai dengan 5.000 kg | Rp. | 50.000,- |
2. > 5.000 kg – 10.000 kg | Rp. | 75.000,- |
3. > 10.000 kg | Rp. | 100.000,- |
b. Mobil Penumpang dengan jumlah kapasitas tempat duduk : | ||
1. Sampai dengan 16 orang | Rp. | 50.000,- |
2. 17 orang – 28 orang | Rp. | 60.000,- |
3. > 28 orang | Rp. | 70.000,- |
c. Tractor Head | Rp. | 60.000,- |
d. Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan | Rp. | 50.000,- |
e. Buku Uji | Rp. | 15.000,- |
f. Tanda Uji PerPasang | Rp. | 20.000,- |
g. Penggantian Tanda Uji yang rusak atau hilang (PerKeping) | Rp. | 25.000,- |
h. Penggantian Buku Uji yang rusak atau hilang | Rp. | 50.000,- |
i. Stiker Tanda Samping Lulus Uji (set) | Rp. | 25.000,- |
j. Stiker Tanda Lulus Uji Emisi Gas Buang | Rp. | 25.000,- |
k. Kartu Uji | Rp. | 25.000,- |
l. Stiker Uji | Rp. | 25.000,- |
m. Surat Persetujuan/ Rekomendasi Numpang Uji Keluar | Rp. | 50.000,- |
n. Surat Persetujuan/ Rekomendasi Mutasi Uji Keluar | Rp. | 50.000,- |
o. Surat Persetujuan/ Rekomendasi Kelaikan Kendaraan Baru | Rp. | 50.000,- |
p. Surat Persetujuan/ Rekomendasi Kelaikan Kendaraan Lama | Rp. | 75.000,- |
q. Persetujuan Mutasi Kepemilikan/ Ganti Pemilik | Rp. | 50.000,- |
r. Persetujuan Penghapusan dari Daftar Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) | Rp. | 50.000,- |
C. Pengujian Emisi Gas Buang: |
|
|
1. Kendaraan bermotor Roda 4 (Empat) atau lebih, Kendaraan Khusus (alat berat, forklift, crane, dll) | Rp. | 25.000,- |
2. Kendaraan bermotor Roda 2 (Dua) dan Roda 3 (Tiga) | Rp. | 15.000,- |
D. Penilaian Teknis : |
|
|
a. Mobil Barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan : |
|
|
1. Sampai dengan 5.000 kg | Rp. | 75.000,- |
2. > 5.000 kg – 10.000 kg | Rp. | 100.000,- |
3. > 10.000 kg | Rp. | 125.000,- |
b. Mobil Penumpang dengan jumlah kapasitas tempat duduk : |
|
|
1. Sampai dengan 16 orang | Rp. | 50.000,- |
2. 17 orang – 28 orang | Rp. | 60.000,- |
3. > 28 orang | Rp. | 70.000,- |
c. Tractor Head | Rp. | 75.000,- |
d. Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan | Rp. | 50.000,- |
e. Sepeda Motor | Rp. | 30.000,- |
E. Denda |
| |
Denda setiap keterlambatan pengujian berikut dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya dari biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor. |
4) Layanan Berupa
- Kartu Uji dan Stiker Uji
III. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
1) Layanan Bidang Transportasi
2) Proses Penerbitan Rekomendasi ANDALALIN
3) Proses Penerbitan Rekomendasi Izin Trayek/ Operasional
4) Proses Penerbitan Kartu Pengawasan
5) Proses Penerbitan Rekomendasi Mutasi
6) Proses Penerbitan Rekomendasi Ganti Plat Nopol
7) Proses Uji Kir Bagi Kendaraan Wajib Uji
IV. ALAMAT WEBSITE INSTANSI
- Dishub.purwakartakab.go.id