DATA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN PURWAKARTA UNTUK MADUKARA

I.          PROFIL INSTANSI, MENCAKUP :

a.    Visi dan Misi

- Mewujudkan Purwakarta Istimewa

b.    Tugas pokok dan fungsi

1.    Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintah;

2.    Dinas dalam melakukan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi;

a)       Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyenggarakan fungsi;

b)      Pelaksanaan kebijakan, Perencanaan, dan Kegiatan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;

c)       Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan Pemerintah bidang Perhubungan;

d)      Pelaksanaan administrasi urusan Pemerintahan bidang Perhubungan dan

e)       Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai lingkup tugas dan fungsinya.

c.       Moto Instansi

Dishub Yang Berintegritas, Profesional Dan Humanis (Dishub Tegas)

 

II.          JENIS LAYANAN YANG DILAYANI DI MPP BALE MADUKARA, MENCAKUP :

A.     Seksi Angkutan Jalan adalah sebagai berikut :

-        Perpanjangan kartu pengawasan izin trayek kendaraan angkutan penumpang umum;

-        Perpanjangan kartu pengawasan Izin Usaha Angkutan (IUA)/ SIPA;

-        Pendapat Teknis/ rekomendasi persetujuan perpanjangan SK izin trayek kendaraan angkutan penumpang umum;

-        Rekomendasi persetujuan pengalihan kepemilikan kendaraan angkutan penumpang umum;

-        Rekomendasi persetujuan pengalihan kepemilikan SK izin trayek kendaraan angkutan penumpang umum;

-        Rekomendasi persetujuan peremajaan/ penggantian unit kendaraan angkutan penumpang umum;

-        Rekomendasi persetujuan mutasi lintasan/ tukar posisi kendaraan angkutan penumpang umum;

-        Rekomendasi persetujuan penetapan status kendaraan umum plat kuning (TNKB warna kuning) untuk kendaraan angkutan barang.

 

1)  Dasar Hukum :

-        Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor : 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek;

-        Keputusan Menteri Perhubungan KM. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;

-        Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Daerah Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat II;

-        Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan;

-        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan pada Bab II mengenai Angkutan Orang dan/atau Barang;

-        Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

 

2)  Sistem Mekanisme & Prosedur :

Alur sistematika dari atas ke bawah

-     Pemohon;

-     Pengajuan;

-     Pelayanan;

-     Persyaratan permohonan pelayanan;

-     Proses;

-     Pengesahan;

-     Penerbitan (Pemberian dokumen layanan ke pemohon);

-     Arsip.

 

3)      Jangka Waktu Penyelesaian :

-     Kurang lebih 30 menit

4)      Biaya/ Tarif :

-     Izin Trayek Baru :

1.       Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk sampai dengan 16 (enam belas) orang setiap kendaraan dengan rincian :

a). Angkutan Perkotaan sebesar Rp. 500.000,-

b). Angkutan Perdesaan dan Angkutan Perbatasan Rp. 400.000,-

2.       Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk 17 (tujuh belas) s/d 28 (dua puluh delapan) orang untuk setiap kendaraan sebesar Rp. 500.000,-

3.       Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk lebih dari 28 (dua puluh delapan) orang untuk setiap kendaraansebesar Rp. 500.000,-

-      Izin Trayek Perpanjangan :

1.       Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk sampai dengan 16 (enam belas) orang setiap kendaraan dengan rincian :

a). Angkutan Perkotaan sebesar Rp. 150.000,-

b). Angkutan Perdesaan dan Angkutan Perbatasan Rp. 125.000,-

2.       Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk 17 (tujuh belas) s/d 28 (dua puluh delapan) orang untuk setiap kendaraan sebesar Rp. 150.000,-

3.       Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk lebih dari 28 (dua puluh delapan) orang untuk setiap kendaraan sebesar Rp. 175.000,-

-      Setiap perpanjangan Kartu Pengawasan untuk setiap kendaraan ditetapkan retribusinya sebesar 10 % (sepuluh persen) dari ketentuan biaya sebagaimana uraian tarif diatas.

-      Penggantian Kartu Pengawasan karena hilang/ rusak dikenakan biaya sebesar 50 % (lima puluh persen) dari ketentuan sebagaimana uraian tarif diatas.

5)      Produk Layanan :

Dokumen pelayanan angkutan orang dalam trayek dan angkutan barang.

 

B.        Seksi Pelayanan Pengujian adalah sebagai berikut :

1)      Dasar Hukum Pengujian

-       Undang-undang No. 22 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan

-       PP. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan

-       PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor

-       Perda No.  3 Tahun 2019 Tentang Tarip Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

2)      Jangka Waktu Pelaksanaan

-       Proses Pendaftaran                   3 Menit

-       Pemeriksaan Pengujian             12 Menit

-       Proses hasil Uji                         5 Menit

-       Total Waktu Pelaksanaan          20 Menit

3)      Tarif / Biaya Perda No 3 Tahun 2019

Tarif  Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

A.   Pengujian Berkala Pertama:

 

a.    Mobil Barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan

1.    Sampai dengan 5.000 kg

Rp.

100.000,-

2.    > 5.000 kg – 10.000 kg

Rp.

125.000,-

3.    > 10.000 kg

Rp.

150.000,-

b.    Mobil Penumpang  dengan jumlah kapasitas tempat duduk :

 

 

1.    Sampai dengan 16 orang

Rp.

75.000,-

2.    17 orang – 28 orang

Rp.

100.000,-

3.    > 28 orang

Rp.

125.000,-

c.     Tractor Head

Rp.

100.000,-

d.    Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan

Rp.

75.000,-

B.   Pengujian Berkala:

 

 

a.     Mobil Barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan :

 

 

1.    Sampai dengan 5.000 kg

Rp.

50.000,-

2.    > 5.000 kg – 10.000 kg

Rp.

75.000,-

3.    > 10.000 kg

Rp.

100.000,-

b.    Mobil Penumpang dengan jumlah kapasitas tempat duduk :

1.    Sampai dengan 16 orang

Rp.

50.000,-

2.    17 orang – 28 orang

Rp.

60.000,-

3.    > 28 orang

Rp.

70.000,-

c.     Tractor Head

Rp.

60.000,-

d.    Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan

Rp.

50.000,-

e.     Buku Uji              

Rp.

15.000,-

f.     Tanda Uji PerPasang

Rp.

20.000,-

g.    Penggantian Tanda Uji yang rusak atau hilang (PerKeping)

Rp.

25.000,-

h.    Penggantian Buku Uji yang rusak atau hilang

Rp.

50.000,-

i.      Stiker Tanda Samping Lulus Uji (set)

Rp.

25.000,-

j.      Stiker Tanda Lulus Uji Emisi Gas Buang

Rp.

25.000,-

k.    Kartu Uji

Rp.

25.000,-

l.      Stiker Uji

Rp.

25.000,-

m.  Surat Persetujuan/ Rekomendasi Numpang Uji Keluar

Rp.

50.000,-

n.    Surat Persetujuan/ Rekomendasi Mutasi Uji Keluar

Rp.

50.000,-

o.    Surat Persetujuan/ Rekomendasi Kelaikan Kendaraan Baru

Rp.

50.000,-

p.    Surat Persetujuan/ Rekomendasi Kelaikan Kendaraan Lama

Rp.

75.000,-

q.    Persetujuan Mutasi Kepemilikan/ Ganti Pemilik

Rp.

50.000,-

r.     Persetujuan Penghapusan dari Daftar Kendaraan

Bermotor Wajib Uji (KBWU)

Rp.

50.000,-

C.    Pengujian Emisi Gas Buang:

 

 

1.    Kendaraan bermotor Roda  4 (Empat) atau lebih, Kendaraan Khusus (alat berat, forklift, crane, dll)

Rp.

25.000,-

2.    Kendaraan bermotor Roda 2 (Dua) dan Roda 3 (Tiga)

Rp.

15.000,-

D.   Penilaian Teknis :

 

 

a.     Mobil Barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan :

 

 

1.    Sampai dengan 5.000 kg

Rp.

75.000,-

2.    > 5.000 kg – 10.000 kg

Rp.

100.000,-

3.    > 10.000 kg

Rp.

125.000,-

b.    Mobil Penumpang dengan jumlah kapasitas tempat duduk :

 

 

1.    Sampai dengan 16 orang

Rp.

50.000,-

2.    17 orang – 28 orang

Rp.

60.000,-

3.    > 28 orang

Rp.

70.000,-

c.     Tractor Head

Rp.

75.000,-

d.    Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan

Rp.

50.000,-

e.     Sepeda Motor

Rp.

30.000,-

E.     Denda

 

 

Denda setiap keterlambatan pengujian berikut dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya dari biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor.

 

4)      Layanan Berupa

-         Kartu Uji dan Stiker Uji

 

  III.            SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR

1)      Layanan Bidang Transportasi

 

2)      Proses Penerbitan Rekomendasi ANDALALIN

 

 3)      Proses Penerbitan Rekomendasi Izin Trayek/ Operasional

 

 

4)      Proses Penerbitan Kartu Pengawasan

 

 

5)      Proses Penerbitan Rekomendasi Mutasi

 

 

6)      Proses Penerbitan Rekomendasi Ganti Plat Nopol

 

 

7)      Proses Uji Kir Bagi Kendaraan Wajib Uji

 

 

IV.          ALAMAT WEBSITE INSTANSI

-          Dishub.purwakartakab.go.id