DATA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN PURWAKARTA UNTUK MADUKARA

I.          PROFIL INSTANSI, MENCAKUP :

a.    Visi dan Misi

- Mewujudkan Purwakarta Istimewa

b.    Tugas pokok dan fungsi

1.    Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintah;

2.    Dinas dalam melakukan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi;

a)       Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyenggarakan fungsi;

b)      Pelaksanaan kebijakan, Perencanaan, dan Kegiatan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;

c)       Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan Pemerintah bidang Perhubungan;

d)      Pelaksanaan administrasi urusan Pemerintahan bidang Perhubungan dan

e)       Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai lingkup tugas dan fungsinya.

c.       Moto Instansi

“ Dishub Yang Berintegritas, Profesional Dan Humanis (Dishub Tegas) ”

 

II.          JENIS LAYANAN YANG DILAYANI DI MPP BALE MADUKARA, MENCAKUP :

A.     Seksi Angkutan Jalan adalah sebagai berikut :

-        Perpanjangan kartu pengawasan izin trayek kendaraan angkutan penumpang umum;

-        Perpanjangan kartu pengawasan Izin Usaha Angkutan (IUA)/ SIPA;

-        Pendapat Teknis/ rekomendasi persetujuan perpanjangan SK izin trayek kendaraan angkutan penumpang umum;

-        Rekomendasi persetujuan pengalihan kepemilikan kendaraan angkutan penumpang umum;

-        Rekomendasi persetujuan pengalihan kepemilikan SK izin trayek kendaraan angkutan penumpang umum;

-        Rekomendasi persetujuan peremajaan/ penggantian unit kendaraan angkutan penumpang umum;

-        Rekomendasi persetujuan mutasi lintasan/ tukar posisi kendaraan angkutan penumpang umum;

-        Rekomendasi persetujuan penetapan status kendaraan umum plat kuning (TNKB warna kuning) untuk kendaraan angkutan barang.

 

1)  Dasar Hukum :

-        Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor : 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek;

-        Keputusan Menteri Perhubungan KM. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;

-        Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Daerah Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat II;

-        Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan;

-        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan pada Bab II mengenai Angkutan Orang dan/atau Barang;

-        Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

 

2)  Sistem Mekanisme & Prosedur :

Alur sistematika dari atas ke bawah

-     Pemohon;

-     Pengajuan;

-     Pelayanan;

-     Persyaratan permohonan pelayanan;

-     Proses;

-     Pengesahan;

-     Penerbitan (Pemberian dokumen layanan ke pemohon);

-     Arsip.

 

3)      Jangka Waktu Penyelesaian :

-     Kurang lebih 30 menit

4)      Biaya/ Tarif :

-     Izin Trayek Baru :

1.       Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk sampai dengan 16 (enam belas) orang setiap kendaraan dengan rincian :

a). Angkutan Perkotaan sebesar Rp. 500.000,-

b). Angkutan Perdesaan dan Angkutan Perbatasan Rp. 400.000,-

2.       Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk 17 (tujuh belas) s/d 28 (dua puluh delapan) orang untuk setiap kendaraan sebesar Rp. 500.000,-

3.       Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk lebih dari 28 (dua puluh delapan) orang untuk setiap kendaraansebesar Rp. 500.000,-

-      Izin Trayek Perpanjangan :

1.       Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk sampai dengan 16 (enam belas) orang setiap kendaraan dengan rincian :

a). Angkutan Perkotaan sebesar Rp. 150.000,-

b). Angkutan Perdesaan dan Angkutan Perbatasan Rp. 125.000,-

2.       Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk 17 (tujuh belas) s/d 28 (dua puluh delapan) orang untuk setiap kendaraan sebesar Rp. 150.000,-

3.       Mobil Angkutan Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk lebih dari 28 (dua puluh delapan) orang untuk setiap kendaraan sebesar Rp. 175.000,-

-      Setiap perpanjangan Kartu Pengawasan untuk setiap kendaraan ditetapkan retribusinya sebesar 10 % (sepuluh persen) dari ketentuan biaya sebagaimana uraian tarif diatas.

-      Penggantian Kartu Pengawasan karena hilang/ rusak dikenakan biaya sebesar 50 % (lima puluh persen) dari ketentuan sebagaimana uraian tarif diatas.

5)      Produk Layanan :

Dokumen pelayanan angkutan orang dalam trayek dan angkutan barang.

 

B.        Seksi Pelayanan Pengujian adalah sebagai berikut :

1)      Dasar Hukum Pengujian

-       Undang-undang No. 22 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan

-       PP. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan

-       PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor

-       Perda No.  3 Tahun 2019 Tentang Tarip Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

2)      Jangka Waktu Pelaksanaan

-       Proses Pendaftaran                   3 Menit

-       Pemeriksaan Pengujian             12 Menit

-       Proses hasil Uji                         5 Menit

-       Total Waktu Pelaksanaan          20 Menit

3)      Tarif / Biaya Perda No 3 Tahun 2019

Tarif  Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

A.   Pengujian Berkala Pertama:

 

a.    Mobil Barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan

1.    Sampai dengan 5.000 kg

Rp.

100.000,-

2.    > 5.000 kg – 10.000 kg

Rp.

125.000,-

3.    > 10.000 kg

Rp.

150.000,-

b.    Mobil Penumpang  dengan jumlah kapasitas tempat duduk :

 

 

1.    Sampai dengan 16 orang

Rp.

75.000,-

2.    17 orang – 28 orang

Rp.

100.000,-

3.    > 28 orang

Rp.

125.000,-

c.     Tractor Head

Rp.

100.000,-

d.    Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan

Rp.

75.000,-

B.   Pengujian Berkala:

 

 

a.     Mobil Barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan :

 

 

1.    Sampai dengan 5.000 kg

Rp.

50.000,-

2.    > 5.000 kg – 10.000 kg

Rp.

75.000,-

3.    > 10.000 kg

Rp.

100.000,-

b.    Mobil Penumpang dengan jumlah kapasitas tempat duduk :

1.    Sampai dengan 16 orang

Rp.

50.000,-

2.    17 orang – 28 orang

Rp.

60.000,-

3.    > 28 orang

Rp.

70.000,-

c.     Tractor Head

Rp.

60.000,-

d.    Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan

Rp.

50.000,-

e.     Buku Uji              

Rp.

15.000,-

f.     Tanda Uji PerPasang

Rp.

20.000,-

g.    Penggantian Tanda Uji yang rusak atau hilang (PerKeping)

Rp.

25.000,-

h.    Penggantian Buku Uji yang rusak atau hilang

Rp.

50.000,-

i.      Stiker Tanda Samping Lulus Uji (set)

Rp.

25.000,-

j.      Stiker Tanda Lulus Uji Emisi Gas Buang

Rp.

25.000,-

k.    Kartu Uji

Rp.

25.000,-

l.      Stiker Uji

Rp.

25.000,-

m.  Surat Persetujuan/ Rekomendasi Numpang Uji Keluar

Rp.

50.000,-

n.    Surat Persetujuan/ Rekomendasi Mutasi Uji Keluar

Rp.

50.000,-

o.    Surat Persetujuan/ Rekomendasi Kelaikan Kendaraan Baru

Rp.

50.000,-

p.    Surat Persetujuan/ Rekomendasi Kelaikan Kendaraan Lama

Rp.

75.000,-

q.    Persetujuan Mutasi Kepemilikan/ Ganti Pemilik

Rp.

50.000,-

r.     Persetujuan Penghapusan dari Daftar Kendaraan

Bermotor Wajib Uji (KBWU)

Rp.

50.000,-

C.    Pengujian Emisi Gas Buang:

 

 

1.    Kendaraan bermotor Roda  4 (Empat) atau lebih, Kendaraan Khusus (alat berat, forklift, crane, dll)

Rp.

25.000,-

2.    Kendaraan bermotor Roda 2 (Dua) dan Roda 3 (Tiga)

Rp.

15.000,-

D.   Penilaian Teknis :

 

 

a.     Mobil Barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan :

 

 

1.    Sampai dengan 5.000 kg

Rp.

75.000,-

2.    > 5.000 kg – 10.000 kg

Rp.

100.000,-

3.    > 10.000 kg

Rp.

125.000,-

b.    Mobil Penumpang dengan jumlah kapasitas tempat duduk :

 

 

1.    Sampai dengan 16 orang

Rp.

50.000,-

2.    17 orang – 28 orang

Rp.

60.000,-

3.    > 28 orang

Rp.

70.000,-

c.     Tractor Head

Rp.

75.000,-

d.    Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan

Rp.

50.000,-

e.     Sepeda Motor

Rp.

30.000,-

E.     Denda

 

 

Denda setiap keterlambatan pengujian berikut dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya dari biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor.

 

4)      Layanan Berupa

-         Kartu Uji dan Stiker Uji

 

  III.            SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR

1)      Layanan Bidang Transportasi

 

2)      Proses Penerbitan Rekomendasi ANDALALIN

 

 3)      Proses Penerbitan Rekomendasi Izin Trayek/ Operasional

 

 

4)      Proses Penerbitan Kartu Pengawasan

 

 

5)      Proses Penerbitan Rekomendasi Mutasi

 

 

6)      Proses Penerbitan Rekomendasi Ganti Plat Nopol

 

 

7)      Proses Uji Kir Bagi Kendaraan Wajib Uji

 

 

IV.          ALAMAT WEBSITE INSTANSI

-          Dishub.purwakartakab.go.id