BPJS KETENAGAKERJAAN
I. Profil Instansi
a. Visi
Menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kebanggan Bangsa, yang Amanah, Bertata kelola baik, serta Unggul dalam Operasional dan Pelayanan.
Misi
Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen Untuk :
· Melindungi dan Menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya
· Meningkatkan produktivitas dan daya saing pekerja
· Mendukung pembangunan dan kemandirian perekonomian nasional
b. Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas:
· Melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta;
· Memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja;
· Menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah;
· Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta;
· Mengumpulkan dan mengelola data Peserta program Jaminan Sosial;
· Membayarkan Manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial; dan
· Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat.
Fungsi:
BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
c. Motto Instansi
Menjadi Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja.
2. Jenis Layanan
a. BPJS Ketenagakerjaan Memfasilitasi Kebutuhan Layanan kepesertaan bagi tenaga kerja maupun perusahaan (Pemberi Kerja)
· Tenaga Kerja
Layanan bagi Tenaga Kerja untuk Pendaftaran, Cek Saldo, Informasi Klaim, dan cetak Kartu Perusahaan (Pemberi Kerja)
Layanan Bagi Perusahaan (Pemberi Kerja) untuk Pendafataran, Pembayaran Iuran dan Mengelola data tenaga kerja
b. Dasar Hukum
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
c. Persyaratan Pelayanan
Tenagakerja
Pendaftaran : Form tenaga kerja (f1a) dan FC E-KTP
Cek Saldo : E-KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Parklaring (Non Aktif)
Cetak Kartu : Surat Pengantar dari Perusahaan, E-KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Parklaring (Non Aktif), S. Ket Hilang dari Kepolisian (jika hilang)
Perusahaan (Pemberi Kerja)
Pendaftaran : Isi Formulir Pendafataran Perusahaan (Pemberi Kerja), Akta Pendirian, NIB, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, NPWP Pemilik Perusahaan, E-KTP Pemilik Perusahaan, E-KTP Tenaga Kerja.
d. Sistem Mekanisme & Prosedur
Tenaga Kerja/ Pemberi Kerja registrasi online dan atau langsung datang dengan membawa persyaratan yang ditentukan dengan benar dan lengkap.
e. Jangka Waktu Penyelesaian
Untuk pelayanan Cek Saldo, Informasi Klaim yaitu 1 (satu) hari
Untuk Pelayanan Pendaftaran dan Cetak Kartu, paling cepat 1 (satu) hari s/d 2 (dua) hari
f. Biaya/Tarif
Segala informasi dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan tidak dikenakan biaya apapun.
g. Produk/ Layanan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 (empat) program, yaitu :
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Besar Manfaat
· Perlindungan atas risiko Kecelakaan Kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan ditempat bekerja, serta perjalanan dinas
· Perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis
· Santunan upah selama tidak bekerja (12 bulan pertama 100%, bulan seterusnya 50% hingga sembuh)
· Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x upah yang dilaporkan oleh perusahaan (pemberi kerja) atau peserta
· Bantuan Beasiswa untuk 2 orang anak. Beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp174 juta
· Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja
· Pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja
Manfaat Khusus Pekerja Migran Indonesia
1. Pelayanan kesehatan karena kecelakaan kerja (JKK) sampai sembuh tanpa batasan biaya.*
2. Pekerja Migran Indonesia terbukti mengalami resiko kecelakaan, tindak kekerasan dan pemerkosaan diberikan perawatan pengobatanampai sembuh tanpa batasan biaya.*
3. Gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran Indonesia sebesar Rp7,5 juta.*
4. Penggantian biaya pengangkutan: **
A. Angkutan darat, sungai, atau danau paling banyak Rp.1.000.000.
B. Angkutan laut paling banyak Rp 1.500.000.
C. Angkutan udara paling banyak Rp.2.500.000.
D. Apabila menggunakan lebih dari 1 (satu) jenis transportasi, maka berlaku penggantian biaya sebesar penjumlahan biaya dari masing- masing angkutan yang digunakan dengan maksimal tiap jenis angkutan sebagaimana huruf A, B dan C
5. Santunan cacat : **
A. Jika mengalami cacat total tetap: Rp100 juta.
B. Santunan Berkala cacat total tetap sebesar Rp4,8 juta (dibayar sekaligus).
C. Jika mengalami cacat sebagian anatomis: %tabel kecacatan x Rp142 juta.
D. Santunan cacat sebagian fungsi: %kurang fungsi x %tabel kecacatan x Rp142 Juta.
6. Rehabilitasi berupa alat bantu (Orthese) dan atau alat ganti (Prothese).*
7. Penggantian biaya gigi tiruan sebesar Rp3juta.*
8. Kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah sebesar Rp10 juta.**
9. Beasiswa untuk 2 (dua) anak dibayarkan pertahun: **
TK/SD/sederajat Rp1,2 juta.
SLTP/sederajat Rp1,8 juta.
SLTA/sederajat Rp2,4 juta.
Perguruan tinggi/pelatihan Rp3 juta.
10. Pendampingan dan pelatihan vokasional diberikan kepada PMI yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.**
11. PMI berhak diberikan perawatan dan pengobatan di fasilitann kesehatan kerjasama akibat kecelakaan kerja dan tidak dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja.***
12. PMI yang terbukti mengalami resiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan yang dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja berhak diberikan perawatan dan pengobatan di fasilitan kesehatan kerjasama.***
13. Bantuan bagi PMI yang mengalami PHK akibat kecelakaan kerja, masa kerja dalam hitungan bulan: ***
A. 3 bulan < 6 bulan sebesar Rp2 juta.
B. 6 bulan < 12 bulan sebesar Rp3 juta.
C. 12 bulan < 18 bulan sebesar Rp4 juta.
D. 18 bulan < 3 bulan sebelum perjanjian kerja berakhir sebesar Rp5 juta.
14. Penggantian tiket pesawat udara kelas ekonomi biaya pengangkutan pemulangan PMI yang bermasalah dan mengalami kecelakaan kerja dengan kondisi tidak meninggal dunia maksimal sebesar Rp10 juta.***
Santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar Rp85 juta dan 1 orang anak ahli waris mendapatkan beasiswa pendidikan sampai lulus sarjana atau beasiswa pelatihan kerja
Meninggal dunia akibat terjadinya kekerasan fisik dan pemerkosaan/ pelecehan seksual masuk dalam pertanggungan JKK. ***
*Berlaku sebelum dan sesudah penempatan CTKI/TKI
**Berlaku sebelum, selama dan sesudah penempatan CTKI/TKI.
***Berlaku selama TKI di negara penempatan.
Besar Iuran
Pekerja Penerima Upah = 0,24% - 1,74% (Dari upah yang dilaporkan)
Pekerja Bukan Penerima Upah = 1% (Dari upah yang dilaporkan)
Jasa Konstruksi = Mulai dari 0,21% (Berdasarkan nilai proyek)
Pekerja Migran Indonesia = Rp370 ribu (Program JKK dan JKm)
2. Jaminan Kematian
Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta
meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja
Besar Manfaat
Santunan Kematian
Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja
Santunan Berkala 24 Bulan
Santunan berkala 24 bulan sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus
Biaya Pemakaman
Biaya Pemakaman sebesar Rp10 juta
Bantuan Beasiswa 2 orang anak
Beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal sebesar Rp174 juta
Total Manfaat
Keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42 juta
Manfaat Khusus Pekerja Migran Indonesia
1. Santunan Kematian sebesar Rp85 juta.**
2. Santunan berkala sebesar Rp4,8 juta dibayar sekaligus.*
3. Biaya pemakaman sebesar Rp3 juta.*
4. Santunan sekaligus sebesar Rp16,2 juta.*
5. Beasiswa untuk 2 (dua) anak dibayarkan pertahun:*
TK/SD/sederajat Rp1,2 juta.
SLTP/sederajat Rp1,8 juta.
SLTA/sederajat Rp2,4 juta.
Perguruan tinggi/pelatihan Rp3 juta.
*Berlaku untuk masa sebelum dan sesudah penempatan CTKI/TKI
**Berlaku selama TKI di negara penempatan.
Besaran Iuran
Pekerja Penerima Upah = 0,3% Perusahaan (dari upah yang dilaporkan)
Pekerja Bukan Penerima Upah = Rp. 6.800
Jasa Konstruksi = Mulai dari 0,21% (Berdasarkan nilai proyek)
Pekerja Migran Indonesia = Rp370 Ribu (Program JKK dan JKm)
3. Jaminan Hari Tua
Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi
iuran ditambah hasil pengembanganya
Besar Manfaat
Akumulasi Iuran + Hasil Pengembangan diatas bunga deposito
Hasil Pengembangan JHT
Selalu diatas bunga deposito Bank Pemerintah
Besar Iuran
Pekerja Penerima Upah = 2% Pekerja 3,7% Perusahaan (Dari Upah yang Dilaporkan)
Pekerja Bukan Penerima Upah = 2% dari upah yang dilaporkan
Pekerja Migran Indonesia = Rp. 105 ribu – Rp. 600 Ribu
4. Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat.
Besar Manfaat
Manfaat Pensiun Hari Tua
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
Manfaat Pensiun Janda/Duda
Berupa Uang Tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi
Manfaat Pensiun Cacat
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta(kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%)
Manfaat Pensiun Anak
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun
Manfaat Pensiun Orang Tua
Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak/ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang
Dapat diterima secara berkala
Setiap bulannya dengan nilai maksimal dapat mencapai 40% dari upah.
Besar Iuran
Pekerja Penerima Rupiah = 1% Pekerja 2% Perusahaan (Dari upah yang dilaporkan)
3. Alamat website BPJS Ketenagakerjaan
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/