(Purwakarta, 30 - 12 - 2019). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purwakarta Pada Hari Jum`at, Tanggal 27 Desember 2019 telah melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Inovasi Desa di Aula Hotel Intan Purwakarta, Jalan Basuki Rahmat No. 123 Purwakarta dengan mengundang Narasumber dari Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Evaluasi Bappelitbangda Kabupaten Purwakarta, Dyah Imas Tisnakaniadewy, AKS, MM. Kepala Bidang Litbang dan Evaluasi Bappelitbangda Kabupaten Purwakarta memaparkan tentang Program Inovasi Desa Dilihat Dari Aspek Perencanaan Jangka Menengah Daerah (RPJMD Kabupaten Purwakarta Tahun 2018-2023). Secara umum Kabid Litbang dan Evaluasi memaparkan tentang Konsep Inovasi, baik dari Aspek Definisi maupun Atribut Inovasi. Beliau juga menjelaskan tentang Dasar Pelaksanaan Inovasi Daerah yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 386 sd Pasal 390) dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Adapun Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah adalah terdapat 3 (Tiga) Jenis Bentuk Inovasi Daerah yaitu Tata Kelola Pemerintahan Daerah; Pelayanan Publik; dan Bentuk Inovasi Daerah Lainnya. Sementara yang termasuk ke dalam Kriteria Inovasi Daerah adalah mengandung pembaharuan sebagian atau seluruh unsur inovasi; memberi manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat; tidak mengakibatkan pembebanan/pembatasan pada masyarakat; merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; dan dapat direplikasi.
Dalam Perda No. 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Purwakarta Tahun 2018-2023, kaitan Inovasi Desa terdapat dalam Misi Ke 4 (Empat) yaitu : Mewujudkan Perekonomian Rakyat Yang Kokoh Berbasis Desa. Tujuan Misi nya adalah : Meningkatkan Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi, Serta Daya Beli Masyarakat dengan Sasaran Ke-5 (Lima) yaitu Meningkatkan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Adapun Strateginya adalah : Mengembangkan Perekonomian Desa, dengan Arah Kebijakan Pertama yaitu : Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa, dengan Program Pemberdayaan Ekonomi Desa. Arah Kebijakan Kedua yaitu : Peningkatan Kapasitas Masyarakat Desa Dalam Pemanfaatan dan Pengembangan IPTEK, melalui Program Pengembangan Kelembagaan dan Potensi Desa dengan Indikator : Jumlah Bumdes yang Dibina serta Jumlah Potensi/Inovasi Desa yang Dikembangkan. Kesimpulannya adalah bahwa Program Inovasi Desa sudah diakomodir dalam Dokumen RPJMD Kabupaten Purwakarta Tahun 2018-2023 khususnya dalam Misi Ke-4 (Empat). Acara ini kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dengan peserta rapat dan diakhiri dengan pembacaan kesimpulan. (ND)
Sumber Berita
https://www.bappelitbangda.purwakartakab.go.id/read/709117
Komentar