Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional adalah satu-satunya institusi yang memiliki kewenangan melaksanakan tugas pemerintah di bidang pertanahan. Agar pelayanan ke masyarakat terkait pertanahan makin baik, maka berbagai inovasi telah dilaksanakan baik oleh BPN Pusat, Kantor Wilayah BPN Propinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang tersebar di seluruh pelosok negeri.
Inovasi tersebut antara lain Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), layanan jemput bola atau LARASITA, Quick Service, One Day Service, Layanan malam hari, Weekend Service, Layanan Tujuh Menit (Lantum), sistem pembayaran non tunai, SMS Pertanahan serta inovasi-inovasi lainnya.
Inovasi berkelanjutan diperlukan untuk memberikan layanan yang lebih baik (layanan prima) kepada masyarakat/badan hukum serta stake holder, baik mengenai persyaratan, prosedur, waktu maupun biaya layanan, serta terwujudnya transparansi dan akuntabiltas layanan pertanahan.
Sumber Artikel : Klik Link Berikut